LUWU TIMUR - Nirwantho (36) warga Desa Bangun Karya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan terpaksa harus mendekam di ruang sel tahanan Polres Luwu Timur atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yakni mencuri emas seberat 162,8 gram di Tako Buana Indah Dusun Ulasi, Desa.Manurung, Kecamatan Malili, Luwu Timur.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur IPTU A. Fadhly Yusuf
mengatakan penangkapan Nirwantho sesuai laporan korban bernama Bahar yakni
Laporan Pollsl Nomor : LP/B/46/IV /2025/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI
SELATAN tanggal 06 April 2025 dan Surat Perintah penyldikan Nomor: Sprln.Sldik//IV
/RES.1.24./2025/Reskrtm, tanggal 06 April 2025.
Kejadian bermula pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul
14.02 Wita, Nirwantho tiba-tiba datang di toko emas memecahkan kaca
etalase emas kemudian mendengar suara kaca pecah tersebut Bahar yang sedang
duduk menghadap kesamping kaget dan menoleh dan berteriak dengan mengatakan
perampok secara berulang kali.
“Pada saat Bahar berteriak Nirwantho kemudian berlari
menuju ke motor miliknya yang terparkir di pinggir jalan kemudian Bahar lkut
mengejarnya namun saat motor tersebut akan dihidupkan, tiba-tiba motornya
terbalik sehingga Nirwantho berlari ke arah Pasar Lakawall, namun hanya beberapa meter saja Nirwantho
kembali ke motornya dan mengeluarkan senjata darl tasnya kemudian menodongkan
atau mengarahkan senjata kepada Bahar dan seorang perempuan bernama Novita yang
datang dari arah toko mertua Bahar. Karena ketakutan akhirnya Bahar mundur dan
bertindung di samping mobll yang terparkir di teras toko,” kata Fadhly saat
dikonfirmasi, Senin (7/4/2025).
“Bahwa saat Nirwantho menodongkan senjata ke arah
Bahar, Nirwantho sempat membuka kaca
helm yang digunakan sehingga pada saat itu Bahar melihat secara jelas muka atau
wajah dari pelaku pencurian emas yakni Nirwantho,” tambah Fadhly.
Lanjut Fadhly, saat korban mundur dan berlindung di
mobil, saat itupula Nirwantho berkesempatan mengambil motomya dan meninggalkan
lokasi menuju ke arah Jalan Trans Sulawesi Malill-Wotu.
“Pada saat bersamaan Bahar sempat mengambll batu kemudian
melempari Nirwantho namun batu tersebut tidak mengenainya,” ucap Fadhly.
Aksi pencurian emas bergaya koboy yang dilakoni Nirwantho
dengan cepat diketahui saat salah seorang warga menemukan telepon seluler
(Ponsel) yang diduga milik Nirwantho.
“Setelah pelaku tersebut meninggalkan lokasi, salah seorang
warga masyarakat menemukan satu unit Ponsel yang diduga milik pelaku dan juga
satu buah Palu yang digunakan untuk memecah kaca etalase, sehingga dilakukan
penyelidikan dan berhasil diidentifikasi,” ujar Fadhly.
Atas kejadian tersebut beberapa emas dalam bentuk gelang
dan cincin berhasil dibawah oleh pelaku dengan nilai kerugian kurang lebih Rp
500.000.000.
“Emas seberat 162,8 gram tersebut berupa 6 gelang polos 23 karat seberat 15,20 gram, 14 gelang
polos 22 karat seberat 47,59 gram, 9 gelang mainan 22 karat seberat 63,26 gram,
1 gelang mainan 23 karat seberat 9,47 gram, 1 gelang lebar 22 karat seberat
23,46 gram dan 4 cincin 22 karat seberat 3,82 gram,” tutur Fadhly.
Kini Nirwantho diamankan di Mako Polres Luwu Timur untuk
menjalani proses hukum dengan mengamankan barang bukti emas 162,8 gram dan
sejumlah barang bukti lainnya.
“Selain emas tersebut, kami juga mengamankan Hammer atau
Palu, Helm, Tas, Ponsel merek Oppo F 11 dan Motor Honda Genio,” ungkap
Fadhly.
Menurut Fadhly, Nirwantho mengaku nekat membobol toko
emas karena terlilit utang koperasi yang sudah jatuh tempo serta cicilan
kendaraan yang menunggak.
"Motifnya murni karena masalah ekonomi. Pelaku punya
pinjaman puluhan juta di koperasi dan juga cicilan motor," jelasnya.