JAKARTA - BPOM kembali menemukan peredaran dan promosi kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW terutama di media online. Kepala BPOM dengan tegas perintahkan pemberantasan peredaran kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW di seluruh platform penjualan/media online.
“Kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW ini merupakan produk ilegal yang tidak memiliki izin edar BPOM, karena tidak satupun terdaftar di BPOM. Oleh karena itu, saya perintahkan untuk segera lakukan pemberantasan kembali,” tegas Taruna Ikrar di Kantor BPOM di Jakarta pada Senin (17/3/2025).
Selain ilegal, kedua kosmetik ini tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu. BPOM sebelumnya telah mengumumkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW karena berdasarkan hasil sampling dan pengujian BPOM, TABITA mengandung merkuri dan hidrokinon. Informasi pelarangan TABITA telah dimuat dalam Public Warning Kosmetik Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya pada tahun 2013 dan 2023.
Sebanyak 9 produk dengan merek TABITA dan TABITA GLOW ilegal dan mengandung bahan berbahaya/dilarang telah ditarik/dilarang beredar di Indonesia. Salah satu produk ini mencantumkan nama produsen/importir dari Thailand pada kemasan/penandaannya sementara sisanya tidak mencantumkan asal produsen. Kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW berupa daily cream, night cream, dan skincare lotion dapat dilihat pada lampiran siaran pers ini.
Kedua merek kosmetik tersebut mengandung merkuri yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal. Sedangkan hidrokinon pada kosmetik berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Taruna ikrar mengungkapkan, “BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menghentikan penayangan promosi kosmetik dengan merek TABITA dan TABITA GLOW serta melakukan pemblokiran dengan merek tersebut agar tidak dapat dipromosikan lagi. Produk kosmetik hanya dapat dipromosikan/diiklankan apabila telah memiliki izin edar BPOM”. BPOM juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan penurunan/takedown tautan yang menjual produk tersebut di berbagai platform penjualan online.
BPOM juga melakukan operasi siber serta menelusuri sumber perolehan kedua merek produk ilegal tersebut. Apabila menemukan kegiatan produksi dan peredaran kosmetik tersebut, maka pelaku akan dikenakan sanksi tegas termasuk tindak lanjut secara pro-justitia.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Pastikan memilih produk dengan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar BPOM, serta pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas atau izin edar kosmetik menggunakan Aplikasi BPOM Mobile atau melalui www.cekbpom.pom.go.id. “Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan di lingkungannya,” pungkas Taruna Ikrar. (rilis)