Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Luwu, Pemilik Akui Tak Miliki Izin



LUWU - Sebuah tambang galian C yang diduga ilegal ditemukan beroperasi di Desa Tallang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Tambang tersebut disebut milik seorang warga bernama Juhasdi.


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa hasil material tambang rencananya akan digunakan untuk penimbunan proyek perumahan baru serta pembangunan pesantren. Namun, aktivitas penambangan ini memicu kekhawatiran warga karena diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait dan berpotensi merusak lingkungan sekitar.


Yang mengejutkan, sang pemilik tambang mengaku aktivitasnya kerap dikunjungi oleh oknum petugas. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.


Warga setempat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan kegiatan tambang tersebut.


"Tambang ilegal ini bisa merusak alam, merugikan negara, dan mencoreng nama baik institusi jika dibiarkan," ujar salah seorang warga kepada wartawan.


Mereka juga mendesak adanya transparansi dan penegakan hukum secara adil, terutama jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat.


Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Juhasdi membenarkan bahwa tambangnya tidak memiliki izin resmi. Ia berdalih bahwa lokasi tambang merupakan milik pribadi dan aktivitas tambang hanya berjalan saat kondisi cuaca memungkinkan.


"Memang tidak ada izinnya, dek. Karena lokasi itu milik saya sendiri. Juga terbentur biaya untuk mengurus izin tambang," ujar Juhasdi, Rabu (18/6/2025).


Juhasdi mengaku tambangnya sudah beroperasi lebih dari satu tahun, namun tidak aktif setiap saat. Aktivitas hanya dilakukan saat ada permintaan dan ketika kondisi tanah memungkinkan untuk alat berat bekerja.


Menanggapi laporan warga, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, AKP Jody Dharma menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus tersebut. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


"Setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti secara profesional dan proporsional," kata Jody Dharma.


Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan media dalam menyuarakan isu lingkungan dan hukum di wilayah Kabupaten Luwu.


"Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi akurat sangat membantu dalam menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, dan penegakan hukum," tegas Jody.


Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang masih dalam pantauan pihak kepolisian dan instansi terkait.

Previous Post Next Post