PALOPO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo, Sulawesi
Selatan, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi-saksi dalam
kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru sekolah dasar (SD) di
Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Pelaku
berinisial MLR (47) warga Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo sementara korbannya
adalah LS (11) anak lelaki, warga di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi
Selatan.
Kanit
PPA Polres Palopo, Ipda Ma’ruf menyatakan kasus ini mencuat setelah korban
berani menyampaikan ke gurunya.
"Hari
ini kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi seperti rekan
guru, rekan korban, termasuk nenek korban untuk mendalami lebih lanjut kasus
ini. Saat ini, kami juga mengumpulkan bukti-bukti guna memperkuat
penyelidikan," kata Ma’ruf saat dikonfirmasi di ruang PPA Polres Palopo,
Kamis (6/2/2025).
Lanjut
Ma’ruf, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban untuk mengungkap
bukti-bukti guna memperkuat penyelidikan.
“Visumnya
akan keluar hari ini, korban masih merasakan sakit pada bagian alat vitalnya
dan terlihat masih trauma apalagi korban selama ini tinggal hanya bersama
neneknya karena kedua orang tuanya berada di luar daerah,” ucap Ma’ruf.
Menurut
Ma’ruf, pelaku yang merupakan seorang guru berstatus PPK di sekolahnya, usai
melakukan aksinya menakut-nakuti korbannya dan meminta tidak menyampaikan ke
guru atau orang lain.
“Korban
ditakut-takuti atau diancam selain itu pelaku memberi uang agar tidak
melaporkan ke orang lain,” ujar Ma’ruf.
“Dalam
keterangannya, pelaku mengaku punya ketertarikan terhadap perempuan dan laki-laki atau
biseksual,” tambah Ma’ruf.
Ma’ruf
menyatakan kasus pencabulan ini agak berbeda dengan kasus pencabulan lainnya.
“Korban
terpaksa menyodomi gurunya karena dipaksa dan ditakut-takuti,” tutur Ma’ruf.
Sebelumnya diberitakan
Kepolisian Resor Palopo, mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang
guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kota Palopo, Sulawesi
Selatan.
Polisi menangkap MRL
(47), warga Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua kota Palopo. Korbannya adalah
LS (11).
Kasi Humas Polres
Palopo, AKP Supriadi mengatakan, pelaku ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim
Polres Palopo pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di salah satu
sekolah dasar di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
“Pelaku melakukan aksi
bejatnya di rumahnya di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, sejak tahun 2024,
bulan dan tanggalnya sudah dilupa oleh korban dan terakhir kali dilakukan pada
Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 04. 30 Wita,” kata Supriadi, Rabu (5/2/2025)
malam.
Supriadi menyatakan kejadian yang dialami LS (murid kelas
5 SD), bermula saat bertugas membersihkan ruang kantor sekolah. Korban terlebih
dahulu pergi mengambil kunci ruangan kantor yang disimpan oleh pelaku di
rumahnya, sehingga LS seorang diri pergi ke rumah MRL yang tak jauh dari
lingkungan sekolah.
“Saat di rumah pelaku MRL, korban LS bertemu lalu MRL
memperlihatkan alat kelaminnya ke LS sambil menawarkan dengan berkata mauko gah
(kamu mau?), namun korban berkata tidak mauka (saya tidak mau). Lalu LS kembali
ke sekolah, namun teman LS menyuruhnya
lagi untuk mengambil kunci, sehingga LS ke rumah MRL lagi,” ujar
Supriadi.
“Saat di rumah MRL, LS disuruh untuk melakukan sodomi,
setelah selesai, MRL memberikan uang kepada LS untuk membeli kue di sekolah
sambil berkata jangan cerita kepada orang,” tambah dia.