Unit PPA Polres Palopo Periksa Guru Berstatus PPK yang Lakukan Pencabulan Anak SD


PALOPO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo, Sulawesi Selatan, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi-saksi dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

 

Pelaku berinisial MLR (47) warga Kelurahan Jaya, Kecamatan  Telluwanua, Kota Palopo sementara korbannya adalah LS (11) anak lelaki, warga di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

 

Kanit PPA Polres Palopo, Ipda Ma’ruf menyatakan kasus ini mencuat setelah korban berani menyampaikan ke gurunya.

 

"Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi seperti rekan guru, rekan korban, termasuk nenek korban untuk mendalami lebih lanjut kasus ini. Saat ini, kami juga mengumpulkan bukti-bukti guna memperkuat penyelidikan," kata Ma’ruf saat dikonfirmasi di ruang PPA Polres Palopo, Kamis (6/2/2025).

 

Lanjut Ma’ruf, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban untuk mengungkap bukti-bukti guna memperkuat penyelidikan.

 

“Visumnya akan keluar hari ini, korban masih merasakan sakit pada bagian alat vitalnya dan terlihat masih trauma apalagi korban selama ini tinggal hanya bersama neneknya karena kedua orang tuanya berada di luar daerah,” ucap Ma’ruf.

 

Menurut Ma’ruf, pelaku yang merupakan seorang guru berstatus PPK di sekolahnya, usai melakukan aksinya menakut-nakuti korbannya dan meminta tidak menyampaikan ke guru atau orang lain.

 

“Korban ditakut-takuti atau diancam selain itu pelaku memberi uang agar tidak melaporkan ke orang lain,” ujar Ma’ruf.

 

“Dalam keterangannya, pelaku mengaku punya ketertarikan  terhadap perempuan dan laki-laki atau biseksual,” tambah Ma’ruf.

 

Ma’ruf menyatakan kasus pencabulan ini agak berbeda dengan kasus pencabulan lainnya.

 

“Korban terpaksa menyodomi gurunya karena dipaksa dan ditakut-takuti,” tutur Ma’ruf.

 

Sebelumnya diberitakan Kepolisian Resor Palopo, mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.


Polisi menangkap MRL (47), warga Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua kota Palopo. Korbannya adalah LS (11). 


Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, pelaku ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Palopo pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo. 


“Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, sejak tahun 2024, bulan dan tanggalnya sudah dilupa oleh korban dan terakhir kali dilakukan pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 04. 30 Wita,” kata Supriadi, Rabu (5/2/2025) malam.


Supriadi menyatakan kejadian yang dialami LS (murid kelas 5 SD), bermula saat bertugas membersihkan ruang kantor sekolah. Korban terlebih dahulu pergi mengambil kunci ruangan kantor yang disimpan oleh pelaku di rumahnya, sehingga LS seorang diri pergi ke rumah MRL yang tak jauh dari lingkungan sekolah. 

 

“Saat di rumah pelaku MRL, korban LS bertemu lalu MRL memperlihatkan alat kelaminnya ke LS sambil menawarkan dengan berkata mauko gah (kamu mau?), namun korban berkata tidak mauka (saya tidak mau). Lalu LS kembali ke sekolah, namun teman LS menyuruhnya  lagi untuk mengambil kunci, sehingga LS ke rumah MRL lagi,” ujar Supriadi. 

 

“Saat di rumah MRL, LS disuruh untuk melakukan sodomi, setelah selesai, MRL memberikan uang kepada LS untuk membeli kue di sekolah sambil berkata jangan cerita kepada orang,” tambah dia.

Previous Post Next Post