PALOPO - Kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap seorang pelajar SMP terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada minggu terakhir Januari 2025 yang dilakukan 8 orang pelaku dan 4 pelaku sudah diamankan sementara 4 lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO), satu diantara 4 pelaku DPO tersebut kini menyerahkan diri di Mako Polres Palopo.
Kanit PPA Polres Palopo, Ipda Ma'ruf menyatakan satu pelaku yang dinyatakan DPO
menyerahkan diri setelah sebelumnya pihak kepolisian mendatangi rumahnya.
"Pelaku yang menyerahkan diri berinisial IH alias D
(24) di Polres Palopo pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 16.30 Wita,” kata
Ma’ruf saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).
Ma’ruf mengatakan pelaku diantar langsung oleh
keluarganya di Polres Palopo untuk menyerahkan diri.
“Pelaku diantar tantenya untuk melaporkan diri atau
menyerahkan diri di Polres Palopo, masuknya laporan tersebut, jumlah yang
tersisa jadi DPO sebanyak 3 orang lagi,” ucap Ma’ruf.
“Kelima pelaku yang diamankan saat ini yakni MR (18), A
(18), L (20), F (18) dan IH alias D (24).
Lanjut Ma’ruf, para pelaku persetubuhan anak SMP
tersebut dengan jumlah DPO tersisa 3
orang terus dikejar untuk dilakukan penangkapan.
"Semua nama 3 DPO itu sudah kami kantongi, ketiganya
adalah A, Y, dan R,” tambah Ma’ruf.
Sebelumnya diberitakan Polres Palopo, Sulawesi Selatan,
mengamankan sejumlah pelaku yang diduga melakukan tindak asusila persetubuhan
anak di bawah umur yang korbannya berinisial AZ (16) yang masih duduk di bangku
sekolah SMP kelas 3.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menyatakan para
pelaku yang diamankan yakni MR (18), A (18), L (20), dan F (18). Selain itu
terdapat 4 orang lainnya yaitu berinisial D, A, Y, dan R yang masih dalam
pengejaran polisi atau daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku melakukan aksi bejatnya di dua lokasi
berbeda pada Jumat (24/1/2025) di sebuah Bengkel motor, Jalan Ahmad Razak,
Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara kemudian Minggu (26/1/2025) di rumah Jalan
Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo,” kata Supriadi,
Selasa (28/1/2025).
Kasus bermula pada Jumat (24/1/2025), menurut Supriadi,
saat itu MR memiliki hubungan asmara dengan korban.
Dia menjemputnya dari rumah sang nenek dan membawanya ke
bengkel motor.
"Di sana, korban sempat dipaksa meminum miras jenis
Ballo sebelum dibawa masuk ke kamar dan disetubuhi secara bergantian yaitu MR,
L, dan A yang sedang dalam DPO," ucap Supriadi.