Satu DPO Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Palopo Menyerahkan Diri

PALOPO - Kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap seorang pelajar SMP terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada minggu terakhir Januari 2025 yang dilakukan 8 orang pelaku dan 4 pelaku sudah diamankan sementara 4 lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO), satu diantara 4 pelaku DPO tersebut kini menyerahkan diri di Mako Polres Palopo.


Kanit PPA Polres Palopo, Ipda Ma'ruf  menyatakan satu pelaku yang dinyatakan DPO menyerahkan diri setelah sebelumnya pihak kepolisian mendatangi rumahnya.


"Pelaku yang menyerahkan diri berinisial IH alias D (24) di Polres Palopo pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 16.30 Wita,” kata Ma’ruf saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).


Ma’ruf mengatakan pelaku diantar langsung oleh keluarganya di Polres Palopo untuk menyerahkan diri.


“Pelaku diantar tantenya untuk melaporkan diri atau menyerahkan diri di Polres Palopo, masuknya laporan tersebut, jumlah yang tersisa jadi DPO sebanyak 3 orang lagi,” ucap Ma’ruf.


“Kelima pelaku yang diamankan saat ini yakni MR (18), A (18), L (20), F (18) dan IH alias D (24).


Lanjut Ma’ruf, para pelaku persetubuhan anak SMP tersebut  dengan jumlah DPO tersisa 3 orang terus dikejar untuk dilakukan penangkapan. 


"Semua nama 3 DPO itu sudah kami kantongi, ketiganya adalah A, Y, dan R,” tambah Ma’ruf.


Sebelumnya diberitakan Polres Palopo, Sulawesi Selatan, mengamankan sejumlah pelaku yang diduga melakukan tindak asusila persetubuhan anak di bawah umur yang korbannya berinisial AZ (16) yang masih duduk di bangku sekolah SMP kelas 3. 


Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menyatakan para pelaku yang diamankan yakni MR (18), A (18), L (20), dan F (18). Selain itu terdapat 4 orang lainnya yaitu berinisial D, A, Y, dan R yang masih dalam pengejaran polisi atau daftar pencarian orang (DPO). 


“Para pelaku melakukan aksi bejatnya di dua lokasi berbeda pada Jumat (24/1/2025) di sebuah Bengkel motor, Jalan Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara kemudian Minggu (26/1/2025) di rumah Jalan Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo,” kata Supriadi, Selasa (28/1/2025).

 

Kasus bermula pada Jumat (24/1/2025), menurut Supriadi, saat itu MR memiliki hubungan asmara dengan korban.

 

Dia menjemputnya dari rumah sang nenek dan membawanya ke bengkel motor. 


"Di sana, korban sempat dipaksa meminum miras jenis Ballo sebelum dibawa masuk ke kamar dan disetubuhi secara bergantian yaitu MR, L, dan A yang sedang dalam DPO," ucap Supriadi.

Previous Post Next Post