PALOPO - Pasangan calon (Paslon) Wali Kota
dan Wakil Wali Kota nomor urut 4 Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin (Trisal -
Akhmad) yang unggul di Pilkada Palopo, kini menanti putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) setelah pihak nomor urut 2 Farid Kasim Judas – Nurhaenih (FKJ-Nur)
menggugat KPU Kota Palopo di MK terkait sengketa Pilkada Tahun 2024, sementara
itu pengadu atas nama DJunaid dan Dahyar juga mengadukan KPU Kota Palopo di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) terkait Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024
yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Pada Selasa (14/1/2025) lalu, tiga komisioner Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menjalani sidang DKPP pemeriksaan atas dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor
287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024
terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo dan Ketua dan Anggota Bawaslu
Kota Palopo. Ketiga komisioner tersebut yakni Irwandi Djumadin selaku Ketua,
Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid selaku anggota, sementara komisioner Bawaslu Kota
Palopo yakni Khaerana selaku Ketua dan Widianto selaku anggota.
Pengadu bernama Junaid menyatakan KPU Kota Palopo telah
menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon
Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat, ijazah paket C milik
Trisal Tahir dinilai tidak sah.
"Hal ini terbukti berdasarkan arsip digitalisasi
Ijazah lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha Tahun Pelajaran
2015/2016 tidak terdapat nama Trisal Tahir," kata DJunaid.
Sementara Dahyar mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu
Kota Palopo yang didalilkan tidak melakukan pengawasan aktif saat KPU Kota
Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada
2024. Dahyar menyampaikan bahwa pada awalnya KPU Kota Palopo menetapkan Trisal
Tahir Tidak Memenuhi Syarat secara administrasi namun berubah menjadi Memenuhi
Syarat setelah dilakukan mediasi tertutup antara bakal pasangan calon terkait
dan KPU Kota Palopo.
"Ini membuktikan bahwa Bawaslu Kota Palopo tidak
melakukan pengawasan aktif pada tahapan pendaftaran Paslon dengan tidak
meneliti kesesuaian salinan dokumen persayaratan," ucap Dahyar.
Pada sidang yang berlangsung sekitar 7 jam lebih
tersebut, Junaid selaku Pengadu menyampaikan sejumlah poin atas dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh tiga komisioner KPU Kota
Palopo.
Junaid lalu mengurai kronologi perkara yang diadukannya,
dia memulai saat KPU Kota Palopo menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon
Walikota, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
dikarenakan ijazah paket C milik Trisal Tahir dianggap tidak sah.
Namun, setelah KPU Kota Palopo menyatakan TMS, Trisal
Tahir kemudian menyerahkan surat ke KPU yang ditandatangani kepala suku dinas
pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara yang menyatakan Trisal
Tahir adalah siswa PKBM Yusha.
Setelah KPU menerima surat tersebut, KPU Palopo kembali
melakukan klarifikasi ke dinas yang sama dan dinas tersebut menyatakan bahwa
kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara tidak
pernah mengeluarkan surat tersebut.
“Besar dugaan kami ada pemalsuan tandatangan terhadap
surat keterangan tersebut," ujar Junaid.
Junaid melanjutkan, pada saat itu Trisal Tahir tidak
tinggal diam, ia lalu bermohon ke Bawaslu Palopo untuk dilakukan mediasi, dan
disinilah kata Junaid lahir sejumlah poin kesepakatan.
“Dalam kesepakatan tersebut, besar dugaan kami (hasil
kesepakatan) telah dikondisikan dan menguntungkan pemohon. Hal itu karena tidak
adanya poin yang mengikat secara hukum soal keabsahan ijazah tersebut,” tutur
Junaid.
Dari lima poin kesepakatan yang lahir dalam mediasi
antara Trisal Tahir dan KPU Palopo tidak terdapat poin yang menyatakan memenuhi
syarat. Tetapi KPU Palopo kemudian mengubah status bakal calon atas nama Trisal
Tahir menjadi memenuhi syarat (MS).
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin yang juga hadir
memberikan klarifikasi dalam sidang DKPP mengaku sudah menjalankan rekomendasi.
"Kami tak membantah pengadu yang mulia, kami sudah
menjalankan rekomendasi dengan menetapkan pasangan calon (Trisal Tahir-Akhmad
Syarifuddin Daud) 14 September 2024 dengan status calon tidak memenuhi
syarat," ucap Irwandi di hadapan pengadil etik.
Di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada
Jumat (10/1/2025) lalu, Paslon Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2 Farid Kasim Judas dan Nurhaenih
(FKJ-Nur) selaku pemohon menggugat KPU Kota Palopo dengan mempersoalkan
keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Palopo atas nama Trisal Tahir.
KPU Kota Palopo selaku termohon telah menetapkan Paslon nomor urut 4 Trisal
Tahir dan Akhmad Sarifuddin sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak.
Namun, menurut Pemohon, Keputusan KPU Palopo tersebut
seharusnya dibatalkan karena Paslon Nomor Urut 4 tidak memenuhi syarat (TMS)
secara administrasi. Pemohon mengatakan termohon tidak melaksanakan rekomendasi
Bawaslu Kota Palopo yang menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai
Calon Wali Kota Palopo.
“Adanya rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang menyatakan
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 4 seharusnya dinyatakan
tidak memenuhi syarat tapi tidak dilaksanakan oleh termohon terkait ijazah
palsu,” ujar kuasa hukum Pemohon Wahyudi Kasrul dalam di hadapan Majelis Hakim
Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi
Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Jumat (10/1/2025) lalu
di Ruang Sidang Gedung II MK.
Sementara pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin
(Unhas), Prof. Aminuddin Ilmar menilai indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh
KPU Palopo dengan tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi
Trisal Tahir dinilai bisa menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim
mahkamah untuk mengeluarkan putusan.
"Dari awal sudah diwanti-wanti menyatakan bahwa
pelanggaran pemilu yang disebabkan oleh penyelenggara Pemilu, maka hakim
mahkamah tidak akan tanggung-tanggung memberikan hukuman kemudian bisa saja
dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara keseluruhan," jelas Aminuddin.
Aminuddin menyatakan gugatan yang dilayangkan kubu
FKJ-NUR atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu
berpotensi besar dikabulkan, bahkan jika didukung oleh bukti-bukti yang kuat,
maka bukan hal yang mustahil mahkamah langsung mendiskualifikas tanpa adanya
PSU.
"Itu kan bukti yang paling kuat sebenarnya
(rekomendasi Bawaslu). Kalau Bawaslu sudah menyatakan ada pelanggaran kemudian
KPU mengabaikan, ada kemungkinan mahkamah akan mengambil alih," terang
Prof. Aminuddin.
"Lalu kemudian kalau mahkamah berpendapat bahwa KPU
tidak menjalankan apa yang seharusnya dilakukan, ya pasti putusan mahkamah akan
menyatakan mendiskualifikasi dan memenangkan pasangan calon nomor 2
misalnya," tambahnya.
Lanjut Aminuddin, bisa saja nomor urut 4 langsung
didiskualifikasi, tergantung pada pandangan mahkamah melihat bahwa memang ada
pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
“Misalnya tidak keterpenuhan syarat, maka kemudian
mahkamah bisa memutuskan pasangan pemenang kedua bisa jadi menang, dan
mendiskualifikasi pasangan yang TMS itu," imbuhnya.