TANA TORAJA - EB (50) pria paruh baya asal Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandasil, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan terpaksa harus ditahan di Polres Tana Toraja atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo mengatakan EB nekat setubuhi anak di bawah umur berinisial LN (14) tahun pada Rabu (25/12/2024) lalu.
“Perbuatan
bejat EB kepada LN sudah dilakukan berulang kali sejak LN masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD),” kata Malpa saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2025).
Menurut Malpa, atas
laporan dan pengaduan orang tua LN di Mapolres Tana Toraja pada Sabtu (28/12/2024) yang lalu, satuan unit Resmob Tator melakukan serangkaian
penyelidikan dan berhasil
mengamankan EB di
rumah kediamannya.
“EB kini ditahan
di Polres Tana Toraja atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. EB telah menjalani proses penyidikan pada
unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” ucap Malpa.
Lanjut Malpa, untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, EB terancam hukuman penjara 15 tahun.
“EB dijerat
pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang –
undang Nomor 17
Tahun 2016 dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara,” ujar Malpa.
Malpa berharap atas
kejadian tersebut tidak terulang lagi dan kepada orang tua dan pihak sekolah
agar lebih waspada.
“Kami mengimbau
kepada para orang tua, sekolah dan kita semua untuk lebih waspada dalam menjaga
dan mengawasi anak kita, jika keluar rumah agar tetap dipantau semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi,” harap Malpa.