LUWU - BKPSDM selaku panitia seleksi CASN mengumumkan perubahan terhadap pengumuman sebelumnya nomor NOMOR: 800/576/BKPSDM/XII/2024 Tanggal 31 Desember 2024 tentang hasil seleksi PPPPK teknis formasi tahun 2024. Perubahan pengumuman tersebut didasari karena pada pengumuman sebelumnya terdapat peserta yang seharusnya mendapatkan tambahan nilai sertifikat namun tidak mendapatkan tambahan nilai.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi di
BKPSDM Luwu, Raehana Rahman menjelaskan peserta atas nama DANDI yang melamar
jabatan pranata pencarian dan pertolongan memiliki sertifikat yang memenuhi
kriteria tambahan nilai sesuai ketentuan KepmenPAN RB Nomor 391 Tahun 2024 sebesar 10%, namun pada pengumuman
sebelumnya peserta tersebut tidak mendapatkan tambahan nilai.
”Dalam hal terdapat terdapat kekeliruan yang merupakan
kesalahan panitia, maka panitia wajib bertanggung jawab memperbaiki kesalahan
sesuai ketentuan seleksi meskipun sudah melewati tahap pengumuman atau
penetapan NI” ucap Raehana Selasa (7/1/ 2025).
”Pada tahun-tahun sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara
selaku panitia seleksi nasional memberlakukan masa sanggah setelah pengumuman
hasil seleksi kompetensi, sehingga berdasarkan sanggahan pelamar dapat
dilakukan verifikasi ulang dan mengumumkan kembali pengumuman pasca sanggah,
namun tahun ini tidak ada masa sanggah, sehingga BKN meminta untuk dilakukan
validasi kembali sebelum usul penetapan NI peserta atau berdasarkan pengaduan
pelamar,” kata Raehana.
Setelah perubahan hasil validasi tersebut, peserta atas
nama Dandi mendapatkan tambahan nilai sehingga peringkatnya naik dan dinyatakan
lulus berdasarkan berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku
Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN Formasi Tahun 2024 Nomor
11229/B-KS.04.03/SD/K/2024 Tanggal 5 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil
Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, hal ini pula
menyebabkan peserta peringkat terakhir sebelumnya yang dinyatakan lulus menjadi
tidak lulus
”Mewakili tim panitia, kami menyampaikan maaf secara
terbuka terhadap peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus menjadi tidak lulus,
ini murni human error, panitia lalai menggeser menu valid pada sertifikat
tambahan nilai di aplikasi SSCASN verifikator,” ujar Raehana.
”Tidak ada pengaturan sama sekali, seleksi telah
dilaksanakan secara transparan, dan hal-hal yang menjadi kesalahan panitia
ditindaklanjuti dan diumumkan kembali,” tambah Raehana.
Adapun pemberkasan usul penetapan NI peserta yang telah
dinyatakan lulus agar menunggu petunjuk selanjutnya yang akan diumumkan lebih
lanjut.
”Peserta diimbau untuk tidak mengurus kelengkapan berkas
sebelum adanya pengumuman pemberkasan,” jelas Raehana.