PALOPO - Polres Palopo, Sulawesi Selatan,
mengamankan sejumlah pelaku yang diduga melakukan tindak asusila persetubuhan
anak di bawah umur yang korbannya berinisial AZ (16) yang masih duduk di bangku
sekolah SMP kelas 3.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menyatakan para
pelaku yang diamankan yakni MR (18), A (18), L (20), dan F (18), selain itu
terdapat 4 orang lainnya yaitu berinisial D, A, Y, dan R yang masih dalam
pengejaran polisi atau daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku melakukan aksi bejatnya di dua lokasi
berbeda pada Jumat (24/1/2025) di sebuah Bengkel motor, Jalan Ahmad Razak,
Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara kemudian Minggu (26/1/2025) di rumah Jalan Cempaka, Kelurahan Pajalesang,
Kecamatan Wara, Kota Palopo,” kata Supriadi.
Menurut Supriadi, kasus bermula pada Jumat (24/1/2025)
saat itu MR yang memiliki hubungan asmara dengan korban, dia menjemputnya dari
rumah sang nenek dan membawanya ke bengkel motor.
"Di sana, korban sempat dipaksa meminum miras jenis
Ballo sebelum dibawa masuk ke kamar dan disetubuhi secara bergantian yaitu MR,
L, dan A yang sedang dalam DPO," ucap Supriadi.
Lanjut Supriadi, kejadian serupa berlanjut kembali pada
Sabtu (25/1/2025) hingga Minggu (26/1/2025), dengan melibatkan lebih banyak
pelaku, termasuk mereka yang berstatus DPO.
“Korban sempat dibawa ke rumah salah seorang pelaku di
Jalan Cempaka, tempat persetubuhan kembali terjadi,” ujar Supriadi.
Atas kejadian tersebut para pelaku terancam hukuman
pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Para pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) dan (3)
juncto pasal 76d UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan
ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas
Supriadi.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin mengimbau
masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segera jika
mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan terhadap anak di
lingkungan sekitar.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk
kejahatan terhadap anak demi melindungi masa depan mereka,” harap Safi’i.
“Kami berharap masyarakat, terutama orang tua, lebih
mengawasi kegiatan dan pergaulan anak mereka. Kasus ini menjadi peringatan
penting agar kita semua lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak, terutama
dari ancaman lingkungan yang tidak sehat," imbuhnya.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan
penyelidikan lebih lanjut dan memburu sejumlah nama yang terlibat dalam kasus
tersebut. Mereka juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.