PALOPO – Satuan Reserse Narkoba, Polres Palopo, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi penangkapan yang dilakukan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Palopo dalam memberantas peredaran narkoba.
Kedua tersangka yakni AW (46), warga Jl. Andi Tendriajeng, Kelurahan Pontap dan SF (47), warga Jl. Cakalang, Kelurahan Surutanga. AW dan SF, ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Palopo. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa paket sabu siap edar dengan total berat sekitar 68 gram lebih, uang tunai, alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi dan helem.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin menyatakan bahwa penangkapan ini berkat kerja keras petugas di Unit Narkoba atas keberhasilan mengungkap dan menangkap para pelaku.
“Penangkapan pelaku AW dilakukan di rumah bersama barang bukti berupa sabu seberat 49 gram lebih yang disimpan dalam helem, barang tersebut dipesan dari Kabupaten Luwu Timur, sementara pelaku SF tertangkap tangan saat akan menjemput barang berupa paket sabu seberat 19 gram lebih yang dikirim lewat jasa pengiriman,” kata Safi’i, Senin (20/1/2025).
Lanjut Safi’i Nafsikin, keberhasilan tersebut, Polres Palopo berhasil menyelamatkan ratusan jiwa warga Palopo dari penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
"Dari keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, itu sekaligus juga berhasil menyelamatkan kurang lebih 500 jiwa warga Palopo. Khususnya generasi muda," ucap Safi'i sembari ucap syukur atas keberhasilan personelnya.
Sementara Kasat narkoba Polres Palopo IPTU Abdul Majid Maulana mengatakan kedua pelaku mengaku baru pertama kalai melakukan aktivitas haram tersebut namun berhasil digagalkan petugas.
"Mereka ini baru pertamakali melakoni sebagai kurir atau pengedar. Dan kasus ini juga masih kami lakukan pengembangan, menyasar nama- nama pemilik barang yang disebut oleh kedua pelaku," tutur Majid.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dipenjara dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Kepada kedua pelaku yang telah kami tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang haram tersebut, itu disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Safi’i.
Kapolres Palopo juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kami tidak akan berhenti untuk memberantas narkoba demi masa depan generasi muda,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Palopo berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.