LUWU UTARA - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, pada Sabtu (18/1/2025) pukul 14.30 WITA. Dalam operasi ini, seorang pemuda bernama F (25) ditangkap dengan barang bukti tujuh sachet sabu.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pelaku F, warga Desa Bungadidi, Kecamatan Tana Lili, ditangkap di lokasi kejadian setelah dilakukan penggeledahan badan.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan tujuh sachet sabu. Satu sachet disembunyikan dalam bungkus rokok, sementara enam lainnya ditemukan dalam dompet milik tersangka.
Selain itu, barang bukti lain yang disita adalah sebuah ponsel Vivo warna putih, uang tunai Rp300.000, dan sebuah dompet hitam.
Menurut pengakuan tersangka F, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama UK, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). UK diduga menyerahkan barang haram itu di rumah seorang rekannya, berinisial K, di Desa Lagego, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Namun, saat tim mencoba mencari UK, ia sudah tidak berada di tempat.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, menegaskan komitmen Polres Luwu Utara dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Luwu Utara," ujar Muh Husni Ramli.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat atas perbuatannya. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.