SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja dalam proyek renovasi sebuah restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya.
Penindakan tersebut dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menggelar operasi lapangan pada 4 Juni 2026. Dalam operasi itu, petugas menemukan delapan WNA sedang melakukan berbagai pekerjaan teknis, mulai dari instalasi listrik, perpipaan, konstruksi, hingga pemasangan sistem ventilasi udara atau ducting.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, ketenagakerjaan, serta aktivitas yang dijalankan para WNA, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal.
Sebanyak empat orang diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (indeks D2) untuk melakukan pekerjaan teknis di lapangan. Padahal, izin tersebut tidak diperuntukkan bagi aktivitas bekerja.
Selain itu, tiga WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (indeks C20) ditemukan bekerja pada perusahaan yang berbeda dari penjamin resmi mereka.
Sementara itu, seorang WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Technical Manager juga terbukti bekerja di lokasi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan dokumen penjamin yang dimiliki.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
Ia menegaskan Indonesia tetap terbuka terhadap investasi dan kehadiran tenaga kerja asing yang memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional. Namun, seluruh WNA wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap warga negara asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan yang diberikan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya. Kami akan menindak tegas setiap penyalahgunaan izin tinggal tanpa pandang bulu,” kata Agus.
Kedelapan WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda pada Senin (22/6/2026) dan dikenai sanksi penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Imigrasi Surabaya menyatakan akan terus memperkuat fungsi intelijen, operasi lapangan, dan sinergi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan seluruh aktivitas warga negara asing berjalan sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat, adil bagi tenaga kerja lokal, dan bebas dari praktik pelanggaran keimigrasian.
