BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh mencatat sebanyak 296 pengungsi etnis Rohingya masih berada di sejumlah lokasi penampungan sementara di Provinsi Aceh hingga Juni 2026.
Keberadaan para pengungsi tersebut menjadi perhatian bersama karena memerlukan penanganan yang terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan organisasi internasional.
Berdasarkan data Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh, para pengungsi tersebar di tiga lokasi utama, yakni Tempat Penampungan Mina Raya di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sebanyak 83 orang, penampungan Aceh Utara/Lhokseumawe sebanyak 28 orang, serta penampungan Seuneubok Rawang di Kabupaten Aceh Timur yang menampung 185 orang.
Seluruh pengungsi tersebut berstatus sebagai pengungsi luar negeri (foreign refugees) dan tidak memiliki kewarganegaraan (stateless). Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses penanganan, terutama terkait aspek hukum, perlindungan kemanusiaan, dan pencarian solusi jangka panjang.
Dalam pelaksanaannya, Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh memiliki peran utama melakukan pendataan, pemantauan, dan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas para pengungsi.
Untuk menjaga stabilitas dan keamanan di lokasi penampungan, Imigrasi juga bersinergi dengan aparat TNI dan Polri.
Penanganan para pengungsi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan organisasi internasional, seperti UNHCR serta IOM.
Melalui koordinasi lintas sektor, kebutuhan logistik, pelayanan dasar, dan dukungan kemanusiaan terus diupayakan agar para pengungsi memperoleh perlindungan yang memadai selama berada di Indonesia.
Namun, status etnis Rohingya yang tidak diakui sebagai warga negara oleh Pemerintah Myanmar membuat mereka tidak dapat dipulangkan ke negara asalnya. Kondisi itu menyebabkan solusi permanen sangat bergantung pada kerja sama internasional.
Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh berharap UNHCR dapat mempercepat upaya penempatan pengungsi ke negara ketiga (resettlement) sebagai salah satu solusi konkret untuk memberikan kepastian masa depan bagi para pengungsi.
Gelombang kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh sendiri telah berulang kali terjadi sejak Desember 2022. Kondisi ini menunjukkan bahwa wilayah Aceh masih menjadi salah satu titik yang rentan terhadap arus masuk pengungsi luar negeri.
Beberapa wilayah yang kerap menjadi lokasi pendaratan antara lain Kabupaten Pidie, Aceh Besar, Aceh Timur, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Selatan, hingga Kota Sabang. Situasi tersebut menuntut penguatan koordinasi lintas lembaga agar penanganan pengungsi dapat berjalan secara efektif, humanis, dan berkelanjutan.
