Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Klarifikasi Video Viral Pengisian Solar di SPBU Wasuponda dan Lakukan Investigasi Lanjutan

LUWU TIMUR - Sebuah mobil jenis Isuzu Panther bernomor polisi DD 1249 UL menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar hingga 800 liter di SPBU Pertamina 74.929.07 Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.



Informasi tersebut mencuat setelah video dan unggahan terkait peristiwa itu viral di media sosial, khususnya Facebook. Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Daeng Agus TV. Dalam unggahannya menuliskan “Mobil Panter di PERTAMINA Wasponda Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan Viral setelah melakukan pengisian 5 juta Rupiah lebih setelah direkam oleh salah satu pengantri solar subsidi,”


Dalam narasi yang beredar, kendaraan jenis Panther yang secara umum hanya memiliki kapasitas tangki puluhan liter disebut dapat melakukan transaksi solar subsidi dengan nilai mencapai sekitar Rp5 juta.


Salah seorang pengguna facebook @Harun Tiro memberi komentar yang menyatakan “Mobil ini memang di rancan untuk menyedot BBM bersubsidi untuk melayani para perusahaan tambang, setelah di pindahkan ke tempat penampungan langsung mengisi lagi di SPBU lain,”


Dalam video yang beredar, operator SPBU yang melayani pengisian tampak tidak menunjukkan keberatan saat transaksi berlangsung. Sikap tersebut turut menjadi sorotan karena dinilai seolah memahami adanya pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar.


Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi merespons beredarnya video viral yang menampilkan dugaan pengisian BBM jenis solar subsidi secara tidak wajar di SPBU Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Pertamina bersama pihak kepolisian setempat telah melakukan klarifikasi awal dengan memanggil pengelola SPBU serta menelusuri data transaksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Hasil pengecekan awal menunjukkan bahwa nilai transaksi yang terekam berada pada kisaran Rp500 ribuan, bukan Rp5 juta seperti yang beredar dalam narasi di media sosial.

 

Sales Branch Manager Sulselbar I Fuel, Mohammad Yoga Prabowo, menjelaskan bahwa berdasarkan verifikasi awal, pengisian BBM tersebut tercatat sebagai transaksi normal dan telah diklarifikasi oleh pihak SPBU maupun kepolisian setempat.

 

“Pengecekan awal melalui data transaksi dan CCTV menunjukkan nilai pengisian berada pada kisaran Rp500 ribuan. Klarifikasi juga telah dilakukan bersama pihak SPBU dan kepolisian,” jelas Yoga.

 

Meski demikian, Pertamina menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara nilai transaksi dengan kapasitas tangki kendaraan yang terlihat dalam video. Secara teknis, kapasitas tangki kendaraan jenis tersebut berada di kisaran maksimal 55 liter, sehingga diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kewajaran transaksi.

 

“Temuan ini menjadi dasar bagi kami untuk melakukan investigasi lanjutan terhadap SPBU dimaksud. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi, Pertamina akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.” lanjutnya.

 

Pertamina juga memastikan bahwa kondisi stok BBM di wilayah Sulawesi Selatan dalam keadaan aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, serta penyaluran terus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan distribusi energi.

 

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi di lapangan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti melalui proses verifikasi dan investigasi untuk memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” ujar Lilik.

 

Pertamina terus memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi melalui sistem digital serta pengawasan lapangan, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait.

 

Masyarakat diimbau untuk menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan serta mengikuti ketentuan yang berlaku. Apabila menemukan indikasi pelanggaran atau kendala layanan, masyarakat dapat melaporkan melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 sebagai saluran resmi pengaduan.

 

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan berkelanjutan guna memastikan distribusi energi berjalan tertib, transparan, dan dapat diakses secara adil oleh masyarakat.

Previous Post Next Post