DPRD Luwu Tetapkan Patahudding - Muhammad Dhevy Bijak Pawindu Sebagai Bupati - Wakil Bupati Luwu Terpilih 2025 - 2030

 

LUWU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menyempurnakan kemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Nomor Urut 2 H Patahudding.S.Ag-Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, SH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu terpilih periode 2025-2030 dalam rapat paripurna DPRD Luwu yang digelar Senin (13/1/2024).


Dalam rapat paripurna yang juga dihadiri Pj Bupati Luwu Muh Saleh unsur Forkopimda, Sekda Luwu dan pejabat lingkup Pemkab Luwu tersebut lembaga wakil rakyat Luwu ini mengeluarkan Pengumuman dengan nomor : 01/DPRD/I/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Luwu Tahun 2024. Pengumuman Bupati-Wakil Bupati Luwu Terpilih ini dihadiri langsung Bupati Luwu terpilih H Patahudding, S.Ag  

   

"Dengan ini diumumkan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Nomor urut 2 saudara H Patahudding, S.Ag dan saudara Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, SH ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Luwu Terpilih dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Luwu Tahun 2024. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui bersama dan dipergunakan sebagimana mestinya. Ditetapkan di Belopa pada tanggal 13 Januari 2025," ungkap Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali yang memimpin jalannya rapat paripurna.


Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU bersama jajarannya, Bawaslu dan jajarannya, TNI dan Polres Luwu atas dukungan sehingga pelaksanaan Pilkada Luwu 2024 berjalan aman dan damai sesuai dengan harapan semua pihak


Rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Luwu tersebut merupakan tindak lanjut Surat KPU Luwu Nomor : 15/PL.02.7-BA/7317/2025 tanggal 09 Januari 2025 tentang Penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati Luwu Terpilih Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Previous Post Next Post