Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu, KPU Palopo Tidak TMSkan Trisal Tahir, Ini Alasannya

 

PALOPO – Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan setelah menerima rekomendasi badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Palopo agar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), KPU Kota Palopo memutuskan untuk tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo.


Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan terkait hasil pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo pihaknya  telah menggelar rapat pleno di Makassar pada Senin (4/11/2024) siang hingga sore.


“Hasil pleno pada intinya kami memutuskan bahwasanya kami tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo , alasannya rekomendasi Bawaslu berimpikasi pada menTMSkan salah satu pasangan calon,” kata Irwandi saat konferensi pers di ruang media centre KPU Kota Palopo, Selasa (5/11/2024) malam.


Menurut Irwandi, dalam peraturan PKPU nomor 8 tahun 2024 jelas dikatakan bahwasanya pasal 33 ayat 1 menyatakan dalam hal terdapat pengaduan atau laporan terhadap ketidakbenaran ijazah atau surat tanda tamat belajar disemua jenjang pendidikan dan setelah dilakukan penetapan pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.


“Itu dasar hukum kami bersikap karena seperti yang kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini dikeluarkan setelah adanya penetapan pasangan calon, maka dari itu sesuai amanah dari pasal 133 PKPU nomor 8 tahun 2024 jika itu terjadi maka kami meneruskan ke instansi yang berwenang sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” ucap Irwandi.


Lanjut Irwandi, pada ayat 2 dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau pasangan calon tidak sah, penggunaan ijazah atau surat tanda tamat belajar dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 125 dan Pasal 126.


“Jadi pada intinya mengharuskan kami menunggu hasil keputusan pengadilan untuk menyatakan calon ini didiskualifikasi atau tidak memenuhi syarat sebagai calon pada pemilihan wali kota,” ujar Irwandi.


Irwandi menambahkan, kajian yang dilakukan KPU Kota Palopo adalah berdasarkan pedoman yang digunakan yaitu peraturan perundang-undangan dan PKPU.


“Sebelum kami memutus, itu kami meminta pendapat ahli, jadi keputusan kami tidak berdiri sendiri tapi ada pendapat ahli yang kami terima, dan sebelum kami menggelar rapat pleno, kami konsultasi ke pimpinan kami yaitu KPU Provinsi Sulsel dan KPU RI,” tutur Irwandi.


Irwandi menambahkan pleno digelar di Makassar Sulawesi Selatan karena dalam bebrapa hari terakhir banyak kegiatan yang dilakukan di Makassar.


“Kebetulan akhir-akhir ini kami sibuk dan berkegiatan di Makassar seperti kita ketahui sehari sebelum rapat pleno kami gelar debat kandidat di Makassar dan tenggat waktu untuk menanggapi rekomendasi Bawaslu sangat mepet sehingga kami gelar di Makassar,” tambah Irwandi.


Sementara komisioner KPU Kota Palopo lainnya yakni Muhadzir mengungkapkan bahwa KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan pihaknya sangat berhati-hati dalam membuat keputusan.


“Karena ini objeknya adalah ijazah tentu kita semua paham bahwa kepastian hukum itu ada di pengadilan,” terang Muhadzir.


Sebelumnya diberitakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Palopo agar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau didiskualifikasi sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.


Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU dengan alasan Trisal-Akhmad tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pilkada 2024.


“Sudah masuk ke KPU rekom-nya. Intinya meminta mengubah penetapan calon, karena kan tidak memenuhi syarat administrasi,” kata Khaerana saat dihubungi wartawan, Selasa (29/10/2024).

Previous Post Next Post