PALOPO – Komisi
pemilihan umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan setelah menerima rekomendasi
badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Palopo agar
pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 4, Trisal
Tahir-Akhmad Syarifuddin, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), KPU Kota Palopo memutuskan untuk tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu
Kota Palopo.
Ketua KPU Kota Palopo,
Irwandi Djumadin mengatakan terkait hasil pleno untuk menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Kota Palopo pihaknya telah menggelar rapat pleno di Makassar pada
Senin (4/11/2024) siang hingga sore.
“Hasil pleno pada
intinya kami memutuskan bahwasanya kami tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kota Palopo , alasannya rekomendasi Bawaslu berimpikasi pada menTMSkan salah
satu pasangan calon,” kata Irwandi saat konferensi pers di ruang media centre
KPU Kota Palopo, Selasa (5/11/2024) malam.
Menurut Irwandi, dalam
peraturan PKPU nomor 8 tahun 2024 jelas dikatakan bahwasanya pasal 33 ayat 1
menyatakan dalam hal terdapat pengaduan atau laporan terhadap ketidakbenaran
ijazah atau surat tanda tamat belajar disemua jenjang pendidikan dan setelah dilakukan
penetapan pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneruskan
kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan
pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Itu dasar hukum kami
bersikap karena seperti yang kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini dikeluarkan
setelah adanya penetapan pasangan calon, maka dari itu sesuai amanah dari pasal
133 PKPU nomor 8 tahun 2024 jika itu terjadi maka kami meneruskan ke instansi
yang berwenang sampai dengan adanya putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap,” ucap
Irwandi.
Lanjut Irwandi, pada ayat
2 dalam
hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan ijazah
atau surat tanda tamat belajar calon atau pasangan calon tidak sah, penggunaan ijazah atau surat
tanda tamat belajar dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat dan
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 125 dan Pasal 126.
“Jadi pada intinya
mengharuskan kami menunggu hasil keputusan pengadilan untuk menyatakan calon
ini didiskualifikasi atau tidak memenuhi syarat sebagai calon pada pemilihan
wali kota,” ujar Irwandi.
Irwandi menambahkan,
kajian yang dilakukan KPU Kota Palopo adalah berdasarkan pedoman yang digunakan
yaitu peraturan perundang-undangan dan PKPU.
“Sebelum kami memutus, itu
kami meminta pendapat ahli, jadi keputusan kami tidak berdiri sendiri tapi ada
pendapat ahli yang kami terima, dan sebelum kami menggelar rapat pleno, kami
konsultasi ke pimpinan kami yaitu KPU Provinsi Sulsel dan KPU RI,” tutur
Irwandi.
Irwandi menambahkan
pleno digelar di Makassar Sulawesi Selatan karena dalam bebrapa hari terakhir
banyak kegiatan yang dilakukan di Makassar.
“Kebetulan akhir-akhir
ini kami sibuk dan berkegiatan di Makassar seperti kita ketahui sehari sebelum rapat
pleno kami gelar debat kandidat di Makassar dan tenggat waktu untuk menanggapi
rekomendasi Bawaslu sangat mepet sehingga kami gelar di Makassar,” tambah
Irwandi.
Sementara komisioner KPU
Kota Palopo lainnya yakni Muhadzir mengungkapkan bahwa KPU wajib menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu dan pihaknya sangat berhati-hati dalam membuat keputusan.
“Karena ini objeknya
adalah ijazah tentu kita semua paham bahwa kepastian hukum itu ada di
pengadilan,” terang Muhadzir.
Sebelumnya diberitakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi
Selatan, menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Palopo agar pasangan
calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad
Syarifuddin, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau didiskualifikasi
sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana,
mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU dengan
alasan Trisal-Akhmad tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pilkada
2024.
“Sudah masuk ke KPU rekom-nya. Intinya meminta
mengubah penetapan calon, karena kan tidak memenuhi syarat administrasi,” kata
Khaerana saat dihubungi wartawan, Selasa (29/10/2024).