LUWU UTARA - Satuan Unit Resmob Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dipimpin Aipda Sadar Samsuri, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan
wilayah dengan menangkap pelaku pencurian, inisial A (41), di rumahnya yang
berlokasi di Dusun Sidorejo, Desa Sidomukti, Kecamatan Bone Bone, pada Sabtu
(9/11/2024) pukul 16.00 WITA. Penangkapan
ini terkait dengan aksi pencurian yang terjadi di toko bangunan di Kelurahan
Bone , Kecamatan Masamba Kab.Luwu Utara.
Peristiwa pencurian ini bermula pada Jumat (8/11/2024)
sekitar pukul 11.40 WITA di sebuah toko bangunan milik H.P. (46), seorang
wiraswasta yang tinggal di Kelurahan Bone Bone, Kecamatan Bone Bone.
Berdasarkan keterangan, A., yang bekerja sebagai karyawan di toko tersebut,
diduga masuk ke ruang penyimpanan uang yang dalam keadaan terkunci. Aksi pelaku
dipergoki oleh rekan kerjanya, AR..
“Pelaku terlihat gugup saat dipergoki dan sempat mencoba
membujuk AR agar tidak melaporkan
kejadian tersebut dengan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan tutup mulut,”
ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin. Namun, Arifin
tetap melaporkan kejadian itu kepada pemilik toko, yang kemudian melaporkannya
ke pihak kepolisian.
Akibat aksi pencurian ini, Herwin mengalami kerugian
sebesar Rp 4.600.000. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Luwu
Utara segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Amiruddin
berada di rumahnya di Dusun Sidorejo. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil
diamankan dan langsung dibawa ke Polres Luwu Utara untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, menyampaikan
apresiasi kepada Tim Resmob atas kerja cepat dan sigap dalam menangani kasus
ini. Beliau juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap
tindak kriminal di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban
di Luwu Utara,” katanya.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di
hadapan hukum di Polres Luwu Utara, menegaskan bahwa tindakan kriminal tidak
akan dibiarkan tanpa penegakan.