Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana Parenrengi mengatakan Gakkumdu Kota Palopo menunggu hasil penyidikan tim yang sedang berada di Makassar dan Jakarta.
“Saat ini teman-teman
penyidik masih ada di Makassar dan Jakarta untuk proses pemeriksaan tersangka,
jadi kami menunggu hasil dari teman-teman penyidik untuk lanjut ke pembahasan ketiga
di Gakkumdu untuk proses penyerahan berkas ke jaksa penuntut umum atau JPU,”
kata Khaerana saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Kota Palopo, Senin
(21/10/2024) sore.
Lanjut Khaerana,
tersangka yang dimaksud adalah satu orang calon wali kota yakni Trisal Tahir
dan 3 orang komisioner KPU Kota Palopo.
“Jadi calon wali kota
sementara dalam pencarian di Jakarta, kami masih menunggu sampai pukul 22.00
Wita malam ini,” ucap Khaerana.
Menurut Khaerana, jika
lewat dari waktu yang ditentukan malam ini maka dinyatakan Daluwarsa.
“Konsekuensinya karena
terkait dengan regulasinya, ada daluwarsanya, beda dengan Pemilu, kalau Pilkada
ada Daluwarsanya jika sampai pada waktunya tidak ada lagi pemeriksaan,” ujar
Khaerana.
Saat ditanya soal
keberadaan tersangka Trisal Tahir yang berada di Kota Palopo waktu dinyatakan
tersangka namun tidak dijemput untuk diperiksa, khaerana mengatakan bahwa
pihaknya sudah melakukan panggilan.
“Sudah dilakukan
pemanggilan oleh teman-teman penyidik, sebanyak dua kali, kendalanya dia tidak
hadir, alasannya juga kami tidak tahu, dia tidak kooperatif,” tutur Khaerana.
Wakil Penyidik Kordinator Gakkumdu Polres Palopo, Iptu
Ridwan Parintak, menjelaskan, bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, ada
prosedur standar yang mengatur panggilan pertama dan kedua. Karena kedua
panggilan tidak diindahkan, surat perintah membawa tersangka telah diterbitkan.