PALOPO - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Palopo, Sulawesi Selatan, hari ini Senin (14/10/2024) mulai gelar Operasi
Zebra Pallawa 2024.
Operasi
Zebra
Pallawa 2024 akan berlangsung selama 14 hari sejak 14 hingga 27 Oktober 2024.
Kasat
Lantas Polres Palopo, AKP Syaharuddin mengatakan operasi ini dilakukan untuk mendukung
suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta mengajak
masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang
aman dan nyaman.
"Operasi
Zebra
Pallawa ini akan berlangsung selama 14 hari dan melibatkan 54 personel Polres
Palopo," kata Syaharuddin.
Lanjut
Syaharuddin, 8 pelanggaran lalu lintas menjadi prioritas pada operasi zebra
Pallawa 2024 di Palopo.
"Sasaran
operasi zebra Pallawa kali ini adalah pelanggaran kasat mata. Tidak ada lokasi
khusus pelaksanaan operasi karena dilakukan secara mobile," ucap Syaharuddin.
Dalam operasi Zebra ini, petugas mengutamakan cara humanis dengan
mengutamakan edukasi dan imbauan kepada pengguna jalan.
"Kami lakukan secara humanis dengan tujuan agar pengguna jalan dapat tertib
berlalu lintas, harapannya
dapat menekan angka kecelakaan dan menekan angka pelanggaran," ujar Syaharuddin.
Delapan sasaran dalam operasi Zebra Pallawa di Kota
Palopo tersebut yakni Pengemudi atau pengendara motor yang
menggunakan ponsel saat berkendara serta pengendara mobil yang tidak
menggunakan sabuk pengaman, Pengemudi atau
pengendara motor di bawah
umur, Pengendara
sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara
yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek atau brong.
“Selain itu adalah pengemudi atau pengendara motor dalam pengaruh
minuman beralkohol, pengemudi atau pengendara motor yang
melawan arus (contra flow), Kendaraan
yang over dimensi over loading (OD/OL) dan TNKB yang tidak sesuai dengan
spektek (plat gantung) dan terakhir Pengemudi atau pengendara
motor yang melebihi batas kecepatan,” jelas Syaharuddin.
Bagi pengendara yang melanggar dan terciduk lewat kamera
pemantau akan dikenakan sanksi tilang.
“Pengendara
yang terciduk melakukan pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi tilang
manual dan tilang elektronik,” tutur Syaharuddin.