Operasi Zebra Pallawa 2024 Polres Palopo Dimulai, Pengendara Harap Perhatikan 8 Sasaran ini

 

 

PALOPO - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Palopo, Sulawesi Selatan, hari ini Senin (14/10/2024) mulai gelar Operasi Zebra Pallawa 2024.

 

Operasi Zebra Pallawa 2024 akan berlangsung selama 14 hari sejak 14 hingga 27 Oktober 2024.

 

Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Syaharuddin  mengatakan operasi ini dilakukan untuk mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.

 

"Operasi Zebra Pallawa ini akan berlangsung selama 14 hari dan melibatkan 54 personel Polres Palopo," kata Syaharuddin.

 

Lanjut Syaharuddin, 8 pelanggaran lalu lintas menjadi prioritas pada operasi zebra Pallawa 2024 di Palopo.

 

"Sasaran operasi zebra Pallawa kali ini adalah pelanggaran kasat mata. Tidak ada lokasi khusus pelaksanaan operasi karena dilakukan secara mobile," ucap Syaharuddin.

 

Dalam operasi Zebra ini, petugas mengutamakan cara humanis dengan mengutamakan edukasi dan imbauan kepada pengguna jalan.

 

"Kami lakukan secara humanis dengan tujuan agar pengguna jalan dapat tertib berlalu lintas, harapannya dapat menekan angka kecelakaan dan menekan angka pelanggaran," ujar Syaharuddin.

 

Delapan sasaran dalam operasi Zebra Pallawa di Kota Palopo tersebut yakni  Pengemudi atau pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara serta pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, Pengemudi atau pengendara motor di bawah umur, Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek atau brong.

 

“Selain itu adalah pengemudi atau pengendara motor dalam pengaruh minuman beralkohol, pengemudi atau pengendara motor yang melawan arus (contra flow), Kendaraan yang over dimensi over loading (OD/OL) dan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (plat gantung) dan terakhir Pengemudi atau pengendara motor yang melebihi batas kecepatan,” jelas Syaharuddin.

 

Bagi pengendara yang melanggar dan terciduk lewat kamera pemantau akan dikenakan sanksi tilang.

 

Pengendara yang terciduk melakukan pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi tilang manual dan tilang elektronik,” tutur Syaharuddin.

Previous Post Next Post