Pilkada Palopo, KPU akan Rekrut 1.820 Anggota KPPS, Lihat Persyaratannya



PALOPO - Komisi pemilihan umum (KPU), Kota Palopo, Sulawesi Selatan, akan segera merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.


Komisioner KPU Palopo, Abbas Djohan  mengatakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  akan direkrut pada 17 hingga 21 September 2024 sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI untuk pengumuman penerimaan KPPS di seluruh Indonesia.


“Untuk perekrutan dan pendaftaran juga dimulai pada 17 hingga 28 September 2024, tiap tempat pemungutan suara (TPS) akan ditugaskan 7 orang KPPS pada Pilkada 2024,” kata Abbas saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).


Menurut Abbas, di Kota Palopo untuk Pilkada 2024 terdapat 260 TPS, sehingga pihaknya akan merekrut ribuan orang untuk menjadi anggota KPPS.


“Dari 260 TPS itu berarti jumlah KPPS sebanyak 1.820 orang, kemudian nanti ada 2 orang petugas ketertiban TPS dari Linmas yang disiapkan oleh pemerintah Kota Palopo melalui Kesbangpol dan Satpol PP,” ucap Abbas.


Lanjut Abbas, masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan terhitung mulai bulan November hingga Desembaer.


“Hal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Abbas.


Abbas mengaku belum mengetahui nilai pasti honor untuk KPPS Pilkada 2024 karena masih menunggu keputusan KPU RI.  


"Terkait honor KPPS kami masih menunggu keputusan dari KPU RI, namun honor tersebut dikabarkan berbeda dengan honor KPPS Pilkada 2019," tutur Abbas.

 

Berikut syarat untuk mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024.

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia paling rendah 17 tahun.

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

- Berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

Previous Post Next Post