PALOPO - Komisi pemilihan umum (KPU), Kota Palopo, Sulawesi Selatan, akan segera merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Komisioner KPU Palopo, Abbas Djohan mengatakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) akan direkrut pada 17
hingga 21 September 2024 sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI untuk
pengumuman penerimaan KPPS di seluruh Indonesia.
“Untuk perekrutan dan pendaftaran juga dimulai pada 17
hingga 28 September 2024, tiap tempat pemungutan suara (TPS) akan ditugaskan 7
orang KPPS pada Pilkada 2024,” kata Abbas saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).
Menurut Abbas, di Kota Palopo untuk Pilkada 2024 terdapat
260 TPS, sehingga pihaknya akan merekrut ribuan orang untuk menjadi anggota
KPPS.
“Dari 260 TPS itu berarti jumlah KPPS sebanyak 1.820
orang, kemudian nanti ada 2 orang petugas ketertiban TPS dari Linmas yang
disiapkan oleh pemerintah Kota Palopo melalui Kesbangpol dan Satpol PP,” ucap
Abbas.
Lanjut Abbas, masa kerja KPPS berlangsung selama satu
bulan terhitung mulai bulan November hingga Desembaer.
“Hal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Abbas.
Abbas mengaku belum mengetahui nilai pasti honor untuk
KPPS Pilkada 2024 karena masih menunggu keputusan KPU RI.
"Terkait honor KPPS kami masih menunggu keputusan
dari KPU RI, namun honor tersebut dikabarkan berbeda dengan honor KPPS Pilkada
2019," tutur Abbas.
Berikut
syarat untuk mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia
paling rendah 17 tahun.
- Setia
kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945.
- Mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak
menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah
atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang
bersangkutan.
- Berdomisili
dalam wilayah kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
- Mampu
secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA)
atau sederajat.
- Tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 tahun atau lebih.