PALOPO - Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (12/9/2024) malam menangkap pelaku penganiayaan atau penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik, sekitar pukul 23.30 WITA di jalan lingkar tanjung Ringgit Kota Palopo terhadap korban bernama AN (17) warga jalan Kelapa Kota Palopo yang bekerja sebagai karyawan Cafe.
Kasi Humas Polres
Palopo, AKP Supriadi mengatakan para pelaku yakni AW (18) seorang pengamen, PA (17) dan SA (15)
pelajar SMP. Penangkapan para pelaku sesuai LPB/618/IX/2024/SPKT/POLRES
PALOPO. Tanggal 13 September 2024 atas nama pelapor Akmal Pasau.
“Setelah tim menerima laporan dan melakukan penyelidikan, terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya selanjutnya tim menuju ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang tidur di dalam kamarnya,” kata Supriadi.
Menurut Supriadi, kronologis kejadian berawal saat AN duduk di depan Cafe, pelapor dan pelaku mondar mandir berbonceng tiga, tiba- tiba para pelaku berhenti dan turun dua orang dan mendatangi korban.
“Pelaku kemudian memukul AN berulang kali serta menikamnya menggunakan senjata tajam jenis badik yang mengenai tangan sebelah kiri dan pinggang sebelah kiri, Akibat kejadian tersebut pelapor atas nama Akmal Pasau merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo guna ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ucap Supriadi.
Lanjut Supriadi, atas kejadian tersebut AN mengalami luka serius akibat tusukan barang tajam dan kini menjalani perawatan medis.
“AN mengalami luka tusuk pada bagian lengan tangan sebelah kiri dan luka tusuk pada bagian pinggang bawah sebelah kiri,” ujar Supriadi.
Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Palopo guna proses lebih lanjut
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Palopo dengan barang bukti berupa sebilah badik yang terbuat dari besi dan kayu yang berukuran 20 cm, 2 buah anak panah atau busur bewarna merah dan 1 buah Ketapel yang terbuat dari besi,” tutur Supriadi.
“Pada saat pelaku AW dan PA diamankan, keduanya dalam keadaan mabuk minuman keras,” tambah Supriadi.
Supriadi mengatakan berdasarkan hasil interogasi pelaku PA mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap AN dengan cara menusuk bagian badan korban sebanyak dua kali menggunakan badik yang mengenai lengan tangan sebelah kiri dan pinggang bagian bawah sebelah kiri dan memukul korban berkali kali.
“Sementara AW mengakui perbuatannya turut serta melakukan penganiayaan terhadap AN dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis busur, dan SA juga mengakui perbuatannya turut serta melakukan penganiayaan terhadap AN dengan cara membonceng AW dan PA,” jelas Supriadi.
Supriadi melanjutkan, AW dan PA melakukan penganiayaan terhadap AN dengan alasan dendam.
“Pelaku menganiaya korban yaitu korban sering mengatai pelaku saat lewat mengamen di jalan lingkar sehingga pelaku dendam dengan korban,” terang Supriadi.