PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi
Selatan, menyatakan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo
Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat (TMS).
Terkait hal tersebut, juru bicara
pasangan bakal calon Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin, Haedar Djidar yang juga
mantan Komisioner KPU Kota Palopo mengatakan bahwa apa yang diputuskan KPU Kota
Palopo tidak jelas dalam putusannya.
“Harusnya KPU Palopo jelas dalam
membuat putusan, harus menjelaskan apa sebenarnya alasan yang mendasar atau yang
menjadi dasar untuk kenapa bisa pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin
dinyatakan TMS, saya baca disitu tidak ada alasan, langsung saja menyebut,”
kata Haedar saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2024) sore.
Menurut Haedar terkait hal tersebut
yang tidak beralasan sampai membuat pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin
dinyatakan TMS pihaknya akan meminta KPU Kota Palopo untuk menjelaskan.
“Kami akan meminta KPU Palopo untuk
memberi penjelasan sebenarnya apa yang menjadi titik persoalan,” ucap Haedar.
Lanjut
Haedar, sikap yang diambil oleh pasangan Trisal Tahir - Akhmad
Syarifuddin adalah melakukan upaya yang diatur dalam Perbawaslu.
“Kami akan
lakukan upaya sesuai Perbawaslu nomor 2 tahun 2020, dalam
hal ini kami pasti akan memanfaatkan
atau mengikuti mediasi untuk bagaimana menjelaskan sebenarnya
duduk masalah yang ada disana,” ujar Haedar.
“Harapan kami nantinya mediasi itulah yang akan mengembalikan
pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin ini
akan menjadi kontestan dalam Pilkada Kota Palopo
tahun 2024,” tambah
Haedar.