KPU Nyatakan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin TMS, Jubir : Putusan KPU Palopo Tidak Jelas

 

PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menyatakan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat (TMS).

 

Terkait hal tersebut, juru bicara pasangan bakal calon Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin, Haedar Djidar yang juga mantan Komisioner KPU Kota Palopo mengatakan bahwa apa yang diputuskan KPU Kota Palopo tidak jelas dalam putusannya.

 

“Harusnya KPU Palopo jelas dalam membuat putusan, harus menjelaskan apa sebenarnya alasan yang mendasar atau yang menjadi dasar untuk kenapa bisa pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin dinyatakan TMS, saya baca disitu tidak ada alasan, langsung saja menyebut,” kata Haedar saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2024) sore.

 

Menurut Haedar terkait hal tersebut yang tidak beralasan sampai membuat pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin dinyatakan TMS pihaknya akan meminta KPU Kota Palopo untuk menjelaskan.

 

“Kami akan meminta KPU Palopo untuk memberi penjelasan sebenarnya apa yang menjadi titik persoalan,” ucap Haedar.

 

Lanjut Haedar, sikap yang diambil oleh pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin adalah melakukan upaya yang diatur dalam Perbawaslu.

 

“Kami akan lakukan  upaya sesuai Perbawaslu  nomor 2 tahun 2020, dalam hal ini  kami pasti akan memanfaatkan atau mengikuti mediasi untuk bagaimana menjelaskan sebenarnya duduk masalah yang ada disana,” ujar Haedar.

 

“Harapan kami nantinya mediasi itulah yang akan mengembalikan pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin ini akan menjadi kontestan dalam Pilkada Kota Palopo tahun 2024,” tambah Haedar.

Previous Post Next Post