Sebagai langkah pencegahan, sebelum memasuki tahapan pendaftaran, Bawaslu Luwu telah mengeluarkan beberapa surat imbauan. Surat-surat imbauan tersebut ditujukan kepada Pj Bupati Luwu dan Kepala Desa se-Kabupaten Luwu, untuk mencegah adanya pihak-pihak yang berdasarkan ketentuan dilarang ikut serta atau terlibat dalam proses pendaftaran.
Dari hasil pengawasan tersebut, jajaran Bawaslu Luwu dalam hal ini Panwascam Belopa Utara menemukan pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam proses pendaftaran, di antaranya yakni 1 Orang Kepala Desa , 1 orang Sekdes dan 2 Orang pegawai berstatus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Sementara Panwascam Belopa juga menemukan 1 orang pegawai berstatus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Luwu, tindakan yang dilakukan Kepala Desa dan Sekretaris Desa tersebut, diduga melanggar Netralitas. Mengacu pada Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024, pengambilan kebijakan atas tindakan tersebut diteruskan ke Pj Bupati dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal otonomi daerah Serta kepada Gubernur dalam Kapasitasnya jabatannya sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah.
Sementara terkait tindakan 3 orang pegawai yang berstatus PPNPN di lingkup Pemerintah Kab. Luwu yang diduga melanggar, juga telah diteruskan kepada Pj Bupati Luwu. Adapun kebijakan mengenai netralitas PPNPN diatur dalam SE MENPAN RB Nomor 1 Tahun 2023.
Sekaitan dengan hal tersebut, Irpan, S.H., M.H. Ketua Bawaslu Luwu menekankan kepada pihak-pihak yang dalam ketentuan tidak boleh terlibat, untuk menahan diri dan menjungjung netralitasnya. "Mari bersama-sama Kita menjaga suasana aman dan damai dalam proses Pilkada di Kabupaten Luwu," tutup Irpan.