PALOPO - Ratusan pengunjuk rasa yang
menamakan diri persatuan mahasiswa kawal
putusan MK atau TAN MALAKA berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Palopo, Sulawesi
Selatan, Jumat (23/8/2024) sore.
Pengunjuk rasa membakar ban bekas dan menuntut anggota DPRD
Kota Palopo untuk menyampaikan ke DPR RI untuk membatalkan atau menunda revisi
undang-undang Pilkada.
Jendral lapangan (Jendlap) Ardi dekal mengatakan mereka
menuntut 4 poin pasca putusan mahkama
konstitusi (MK).
"Kami menuntut DPR RI agar tidak mengesahkan revisi
undang-undang Pilkada. Kedua kami menuntut Bawaslu RI agar terus mengawasi KPU
RI dalam pembentukan PKPU yang akan menjadi acuan pada Pilkada, kami juga
menuntut KPU agar mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam pembuatan PKPU
dan terakhir kami menuntut agar Presiden Jokowi serta DPR RI tidak lagi
mencederai konstitusi yang ada," kata Ardi Dekal saat dikonfirmasi, Jumat
(23/8/2024).
Menurut Ardi Dekal, aksi menolak revisi UU Pilkada akan
berlanjut hingga Senin (26/8/2024) pekan depan dengan meminta semua anggota
DPRD Kota Palopo menandatangani penolakan revisi UU Pilkada.
"Kami menduga DPR bakal mengabaikan putusan MK,
meskipun revisi tersebut dibatalkan, tapi tidak ada yang menjamin sehingga kami
akan terus melakukan pengawalan, kami meminta pada seluruh anggota DPRD Palopo
agar menandatangani penolakan revisi UU Pilkada pada Senin pekan depan,” ucap Ardi
Dekal.
Aksi mahasiswa Tan Malaka ini berhasil masuk ke dalam halaman
kantor DPRD Kota Palopo, namun mereka kecewa karena hanya ditemui oleh dua
orang anggota DPRD yakni Cendrana Saputra dan Aris Munandar, sehingga mereka keluar
meninggalkan DPRD.
Menurut Aris Munandar, terkait tuntutan aksi mahasiswa
yang menamakan diri Tan Malaka hari ini, mengatakan bahwa putusan MK sebagaimana
putusan undang-undang dasar 1945, jelas di pasal 24c mengatakan bahwa putusan
MK sifatnya final dan mengikat.
“Yang menjadi perdebatan adalah pasal 7 dan pasal 40 ayat
1 dan ayat 3 terkait dengan syarat usia dan ambang batas pencalonan, ini yang
menjadi substansi kawan-kawan melakukan aksi demo, tentu saya sampaikan bahwa
kami DPRD Palopo siap mengeluarkan rekomendasi atas nama lembaga dan atas nama
fraksi apa yang menjadi tuntutan teman-teman akan kami teruskan ke DPR RI. Kami
juga meminta kepada KPU untuk menjalankan apa yang menjadi putusan Mahkama Konstitusi,”
ujar Aris Munandar.