Tolak Revisi UU Pilkada, Massa Tan Malaka Palopo Bakar Ban Depan DPRD Palopo

  


PALOPO - Ratusan pengunjuk rasa yang menamakan diri persatuan mahasiswa  kawal putusan MK atau TAN MALAKA berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (23/8/2024) sore.

 

Pengunjuk rasa membakar ban bekas dan menuntut anggota DPRD Kota Palopo untuk menyampaikan ke DPR RI untuk membatalkan atau menunda revisi undang-undang Pilkada.

 

Jendral lapangan (Jendlap) Ardi dekal mengatakan mereka menuntut  4 poin pasca putusan mahkama konstitusi (MK).

 

"Kami menuntut DPR RI agar tidak mengesahkan revisi undang-undang Pilkada. Kedua kami menuntut Bawaslu RI agar terus mengawasi KPU RI dalam pembentukan PKPU yang akan menjadi acuan pada Pilkada, kami juga menuntut KPU agar mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam pembuatan PKPU dan terakhir kami menuntut agar Presiden Jokowi serta DPR RI tidak lagi mencederai konstitusi yang ada," kata Ardi Dekal saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).

 

Menurut Ardi Dekal, aksi menolak revisi UU Pilkada akan berlanjut hingga Senin (26/8/2024) pekan depan dengan meminta semua anggota DPRD Kota Palopo menandatangani penolakan revisi UU Pilkada.

 

"Kami menduga DPR bakal mengabaikan putusan MK, meskipun revisi tersebut dibatalkan, tapi tidak ada yang menjamin sehingga kami akan terus melakukan pengawalan, kami meminta pada seluruh anggota DPRD Palopo agar menandatangani penolakan revisi UU Pilkada pada Senin pekan depan,” ucap Ardi Dekal.

 

Aksi mahasiswa Tan Malaka ini berhasil masuk ke dalam halaman kantor DPRD Kota Palopo, namun mereka kecewa karena hanya ditemui oleh dua orang anggota DPRD yakni Cendrana Saputra dan Aris Munandar, sehingga mereka keluar meninggalkan DPRD.

 

Menurut Aris Munandar, terkait tuntutan aksi mahasiswa yang menamakan diri Tan Malaka hari ini, mengatakan bahwa putusan MK sebagaimana putusan undang-undang dasar 1945, jelas di pasal 24c mengatakan bahwa putusan MK sifatnya final dan mengikat.

 

“Yang menjadi perdebatan adalah pasal 7 dan pasal 40 ayat 1 dan ayat 3 terkait dengan syarat usia dan ambang batas pencalonan, ini yang menjadi substansi kawan-kawan melakukan aksi demo, tentu saya sampaikan bahwa kami DPRD Palopo siap mengeluarkan rekomendasi atas nama lembaga dan atas nama fraksi apa yang menjadi tuntutan teman-teman akan kami teruskan ke DPR RI. Kami juga meminta kepada KPU untuk menjalankan apa yang menjadi putusan Mahkama Konstitusi,” ujar Aris Munandar.

 

Previous Post Next Post