LUWU UTARA - Oknum
lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial IW dilaporkan ke Polres Luwu
Utara, atas dugaan pemerasan terhadap
mantan kepala dusun, di Desa Munte, Kecamatan Tanalili,
Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin
(19/8/2024).
Aksi pemerasan yang
dilakukan IW oknum LSM tersebut berawal saat IW meminta sanksi administrasi terhadap mantan
kepala dusun bernama Madi (30) sebesar
Rp 8 juta.
Menurut Madi, IW dan rekannya NR meminta dana sebesar Rp 8 juta, jika
tidak dibayar, mereka mengancam
akan melaporkan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencemaran nama baik.
“Karena
tidak diberikan uang sebesar Rp 8 juta, IW dan NR melapor ke
Polsek Bone-Bone, dimana sebelumnya oknum LSM tersebut meminta diisikan pulsa
sebesar 150.000 tetapi
hanya dikirimkan pulsa
100.000,” kata Madi kepada wartawan,
Senin (19/8/2024).
Lanjut Madi, apa yang
dipersoalkan oleh IW dan NR tersebut adalah masalahnya dengan ibu Harisah dan
itu sudah mereka selesaikan sehingga ia enggan untuk menyerahkan uang sebesar
Rp 8 juta.
“NR merupakan
anak angkat ibu Harisa, dan saya sudah
mengembalikan uang BLT milik ibu Harisa sebesar Rp 1.500.000 dan saya juga sudah
mengundurkan diri jadi kepala dusun sesuai permintaan keluarga ibu Harisa,
sehingga saya merasa sudah tidak ada lagi masalah diantara kami tetapi oknum
LSM ini selalu menelpon dan mengirimi saya pesan di whatsapp agar memberikan
sanksi administrasi sebesar Rp 8
juta,” ucap Madi.
“Saya
tidak punya uang sebesar itu dan saya sangat merasa terganggu selalu didesak
oleh oknum LSM tersebut," tambah Madi.
Sementara itu, Kanit Resum Polres Luwu Utara, Agus Salim mengatakan pihaknya sudah menerima adanya
laporan yang ia terima terkait oknum LSM tersebut.
"Betul,
kami sudah menerima laporan pengaduan dugaan pemerasan terhadap mantan kepala
dusun yang dilakukan oleh oknum LSM berteman dan akan kami proses sesuai dengan
ketentuan hukum," ujar
Agus Salim.