PALOPO - Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan mengadakan sosialisasi PKPU Nomor 8 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sejumlah partai politik (Parpol) yang hadir khawatir dengan PKPU tersebut terkait dengan salah satu syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tertulis dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Palopo, Alfri Jamil mengatakan dalam PKPU tersebut tertulis pernyataan bahwa saat melakukan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di KPU, Ketua dan Sekretaris Parpol yang mengusung wajib bertanda tangan pada formulir pendaftaran.
"Ada salah satu syarat pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di KPU pada juknis yang menjadi pertanyaan bagi kami di Parpol. Bagaimana jika saat pendaftaran ternyata ada hal yang tidak terduga, misal ketua atau sekretaris Parpol meninggal dunia, langkah apa yang akan diambil oleh KPU," kata Alfri Djamil saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2024).
Menurut Alfri kalau ingin mengganti mesti ada pengesahan lagi melalui DPW atau setingkat diatasnya.
“Kami dari Parpol berharap ada kebijakan dari KPU untuk mengantisipasi hal-hal diluar dugaan yang akan terjadi nanti pada saat pendaftaran.Bisa saja terjadi diluar dugaan, kita tidak bisa menjamin sebagai mahluk Allah, untuk itu kami berharap untuk mengonsultasikan lagi ke yang lebih tinggi, dengan KPU Provinsi maupun KPU RI untuk membuat PKPU terkait pendaftaran tersebut menjadi lebih fleksibel,” ucap Alfri.
Sementara, Kordiv teknis dan penyelenggaraan KPU Palopo, Muhatzhir mengaku pihaknya akan melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi terkait kekhawatiran Parpol tersebut.
"Kami akan konsultasikan dengan KPU Provinsi. Kalaupun nantinya kekhawatiran tersebut benar terjadi maka akan kami koordinasikan dengan pengurus Parpol pengusung tingkat Provinsi," ujar Muhatzhir.
Lanjut Muhatzhir, bukan hanya pengurus Parpol tingkat Kabupaten Kota yang dapat menandatangani pendaftaran tersebut. Parpol tingkat Provinsi juga dapat mendaftarkan pasangan calon yang diusung di tingkat Kabupaten Kota.
“Jika misalnya terjadi demikian, pada saat pendaftaran calon, bisa didaftarkan oleh DPW atau setingkat diatasnya,” tutur Muhatzhir.