LUWU UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu
Utara, Sulawesi Selatan menyebut masih terdapat 9 orang dari 35 calon
legislatif terpilih DPRD Luwu Utara nelum menyerahkan tanda terima pelaporan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Masih ada 9 orang yang belum menerima tanda terima
pelaporan LHKPN, sehingga kami berharap kepada calon terpilih melakukan
koordinasi kepada parpolnya untuk melakukan koordinasi dengan KPU, karena jika
dalam waktu yang telah ditentukan belum menyampaikan tanda terima bukti
pelaporan LHKPN atau surat penyataan maka colon terpilih tersebut berpotensi
tidak diusulkan dalam pelantikan,” kata Mahsyar, komisioner KPU Luwu Utara
divisi teknis penyelenggara saat dikonfirmasi, Minggu (14/7/2024) sore.
Menurut Mahsyar, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) Nomor 6 tentang penetapan calon terpilih, wajib calon terpilih
menyampaikan laporan harta kekayaan kepada lembaga yang berwenang yakni Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Jadi sebelum kami menyampaikan salinan keputusan
calon terpilih anggota DPRD Luwu Utara pada Pemilu 2024 kepada pemerintah
daerah kami mengimbau kepada partai politik agar memfasilitasi caleg terpilih
masing-masing untuk menyelesaikan kewajiban dalam melaporkan harta
kekayaannya," ucap Mahsyar.
Mahsyar menuturkan tanda terima dari laporan harta
kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersebut wajib disampaikan kepada KPU
sebagai bukti telah melaporkan paling lambat 21 (dua puluh satu hari) sebelum
pelantikan.
“Jika dalam proses pelaporan LHKPN, terdapat calon
terpilih sudah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, namun
belum menerima tanda terima pelaporan sampai pada 21 hari sebelum pelantikan
yang bersangkutan calon terpilih dapar menyampaikan bukti pelaporan LHKPN
dengan membuat surat pernyataan kepada KPU Luwu Utara, hal ini sesuai dengan
surat edaran KPU Republik Indonesia Nomor 1262/PL.01.9-SD/05/2024, tanggal 11
Juni 2024 tentang Penjelasan Penyampaian Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara bagi calon Anggota DPRD,” ujar Mahsyar..
Mahsyar berharap kepada partai politik agar segera
melakukan koordinasi dengan calon terpilih masing-masing.
“Gunanya untuk memastikan semua proses pelaporan LHKPN
sudah dilakukan sesuai dengan surat edaran KPK nomor 5 tahun 2024 tentang
petunjuk teknis penyampaian laporan harta kekayaan dan pemberian tanda terima
harta kekayaan bagi calon terpilih Anggota DPRD,” tutur Mahsyar.