Sebanyak 9 Orang Caleg Terpilih di Luwu Utara Belum Serahkan LHKPN, Terancam Tidak Diusulkan untuk Dilantik

 


LUWU UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara, Sulawesi Selatan menyebut masih terdapat 9 orang dari 35 calon legislatif terpilih DPRD Luwu Utara nelum menyerahkan tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 

“Masih ada 9 orang yang belum menerima tanda terima pelaporan LHKPN, sehingga kami berharap kepada calon terpilih melakukan koordinasi kepada parpolnya untuk melakukan koordinasi dengan KPU, karena jika dalam waktu yang telah ditentukan belum menyampaikan tanda terima bukti pelaporan LHKPN atau surat penyataan maka colon terpilih tersebut berpotensi tidak diusulkan dalam pelantikan,” kata Mahsyar, komisioner KPU Luwu Utara divisi teknis penyelenggara saat dikonfirmasi, Minggu (14/7/2024) sore.

 

Menurut Mahsyar, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tentang penetapan calon terpilih, wajib calon terpilih menyampaikan laporan harta kekayaan kepada lembaga yang berwenang yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

 

"Jadi sebelum kami menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD Luwu Utara pada Pemilu 2024 kepada pemerintah daerah kami mengimbau kepada partai politik agar memfasilitasi caleg terpilih masing-masing untuk menyelesaikan kewajiban dalam melaporkan harta kekayaannya," ucap Mahsyar.

 

Mahsyar menuturkan tanda terima dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersebut wajib disampaikan kepada KPU sebagai bukti telah melaporkan paling lambat 21 (dua puluh satu hari) sebelum pelantikan.

 

“Jika dalam proses pelaporan LHKPN, terdapat calon terpilih sudah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, namun belum menerima tanda terima pelaporan sampai pada 21 hari sebelum pelantikan yang bersangkutan calon terpilih dapar menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dengan membuat surat pernyataan kepada KPU Luwu Utara, hal ini sesuai dengan surat edaran KPU Republik Indonesia Nomor 1262/PL.01.9-SD/05/2024, tanggal 11 Juni 2024 tentang Penjelasan Penyampaian Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi calon Anggota DPRD,” ujar Mahsyar..

 

Mahsyar berharap kepada partai politik agar segera melakukan koordinasi dengan calon terpilih masing-masing.

 

“Gunanya untuk memastikan semua proses pelaporan LHKPN sudah dilakukan sesuai dengan surat edaran KPK nomor 5 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyampaian laporan harta kekayaan dan pemberian tanda terima harta kekayaan bagi calon terpilih Anggota DPRD,” tutur Mahsyar.

Previous Post Next Post