LUWU - Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan, mengamankan “J” (54) seorang pria lanjut usia (lansia) yang diduga melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap korbannya yang juga merupakan seorang lansia berinisial N (61) di Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh mengatakan
penangkapan terhadap terduga J sesuai Laporan Polisi Nomor : LP.B./266/VII/2024/SPKT/RES/LUWU/POLDA
SULSEL. tanggal 14 Juli 2024, dia ditangkap hari ini Senin (15/7/2024) sekitar
pukul 10.00 Wita.
“Terduga J ditangkap oleh tim Resmob. Penangkapan
dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi dan
olah TKP, sehingga diketahui keberadaan pelaku kemudian bergerak cepat dan
berhasil meringkusnya dan telah diamankan di Mapolres Luwu,” kata Saleh saat
dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).
Menurut Saleh, kejadiannya berawal saat korban N dalam
kondisi seorang diri di rumahnya sedang tidur, kemudian dia mendengar jika di
depan rumahnya sedang ada yang mematikan daya KwH meteran listrik.
“Tidak lama kemudian pelaku J yang telah dikuasai nafsu
bejatnya langsung masuk dengan memanjat dinding rumah korban, J berhasil masuk
rumah dan langsung memeluk dan meraba N,” ucap Saleh.
Lanjut Saleh, korban N saat itu kaget, meski sempat
melakukan perlawanan agar melepaskan diri tetapi J langsung melakukan
penganiayaan kepada korban dengan memukul ke arah wajah, lengan, serta paha N.
“N yang merupakan lansia dibuat tak berdaya akibat
pukulan yang diterimanya sehingga pelaku J melampiaskan nafsu bejatnya dengan
cara memperkosa N yang sudah tidak berdaya,” ujar Saleh.
Saleh menjelaskan bahwa N saat ini mengalami luka memar
akibat penganiayaan yang dilakukan J sehingga mendapat pendamoingan.
“Untuk korban yang merupakan lansia, saat ini masih mengalami luka memar, sekarang
kami lakukan pendampingan oleh Polwan kami di Unit PPA (Perlindungan Perempuan
dan Anak),” tutur Saleh.
Pelaku J saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang
PPA Polres Luwu guna proses hukum lebih lanjut.