LUWU TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menyampaikan jika
calon legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 baru 13 orang yang telah menyerahkan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Baru 13
dari 35 caleg terpilih DPRD
Luwu Timur hasil Pemilu
2024 yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke KPU
Kabupaten Luwu Timur,” kata komisioner KPU Luwu Timur Divisi Teknis,
Yusril Hidayat saat dikonfirmasi,
Senin (15/7/2024).
Yusril mengatakan sisa
caleg terpilih yang belum manyerahkan LHKPN ke KPU Luwu Timur sebanyak 22 orang.
“22 orang caleg terpilih
ini jika tidak menyerahkan
LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan yakni 21
hari sebelum hari pelantikan maka yang bersangkutan tidak
dilantik,” ucap Yusril Hidayat.
Lanjut Yusril, LHKPN
wajib disampaikan sebelum waktu pelantikan caleg terpilih Luwu Timur pada 27
Agustus 2024 mendatang.
“Kami sudah
mengingatkan kepada partai politik untuk
segera menyampaikan tanda terima LHKPN caleg terpilihnya karena kalau tidak menyerahkan yahh ada konsekuensinya,"
ujar Yusril.