35 Caleg Terpilih di Luwu Timur Baru 13 dari yang Serahkan LHKPN, 22 Orang Terancam Tidak Dilantik

 


LUWU TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menyampaikan jika calon legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 baru 13 orang yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


“Baru 13 dari 35 caleg terpilih DPRD Luwu Timur hasil Pemilu 2024 yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke KPU Kabupaten Luwu Timur,” kata komisioner KPU Luwu Timur Divisi Teknis, Yusril Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).


Yusril mengatakan sisa caleg terpilih yang belum manyerahkan LHKPN ke KPU Luwu Timur sebanyak 22 orang.


“22 orang caleg terpilih ini jika tidak menyerahkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan yakni 21 hari sebelum hari pelantikan maka yang bersangkutan tidak dilantik,” ucap Yusril Hidayat.


Lanjut Yusril, LHKPN wajib disampaikan sebelum waktu pelantikan caleg terpilih Luwu Timur pada 27 Agustus 2024 mendatang.


“Kami sudah mengingatkan kepada partai politik untuk segera menyampaikan tanda terima LHKPN caleg terpilihnya karena kalau tidak menyerahkan yahh ada konsekuensinya," ujar Yusril.

 

Previous Post Next Post