PB IPMR Tolak SK Direksi PT Asi Pudjiastuti Avition Tentang Tarif Bagasi Penumpang Rute Penerbangan Perintis

 


LUWU UTARA - Pengurus Besar Ikatan Pelajar  Mahasiswa Rampi (PB IPMR), menolak Surat Keputusan  (SK) Direksi PT Asi Pudjiastuti Avition, No: 341/ASIPA /CEO/V/2024 tentang tarif  bagasi penumpang rute penerbangan perintis  tertanggal 27/5/2024 yang akan diberlakukan pada tanggal 3/6/2024 .


Pasalnya, SK Direksi yang dikeluarkan tersebut dianggap merugikan ketentuan pemberian free baggage (bebas tarif bagasi) penumpang pada rute penerbangan perintis sebesar 10 (sepuluh) kilogram per pax resmi ditiadakan.

 

Ketua umum  PB IPMR Adrian Wunta mengatakan, terbitnya SK Direksi PT Asi Pudjiastuti Avition, menuai polemik dan tanda tanya dari berbagai kalangan khususnya masyarakat Rampi sebagai pengguna jasa penerbangan pesawat Susi dari dan ke Bandar Udara (Bandara) Andi Djema Masamba – Bandara Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan  sebagai salah satu pihak  yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Utara sehingga kami masyarakat Rampi menolak SK Direksi tersebut.

 

“Terbitnya SK Direksi PT Asi Pudjiastuti Avition itu menuai polemik dan tanda tanya berbagai kalangan masyarakat Rampi khusunya sebagai pengguna jasa penerbangan yang disubsidi oleh Pemda Luwu Utara sehingga mewakili masyarakat Rampi kami menolak SK Direksi tersebut, kata Adrian saat menyampaikan keterangan persnya, Sabtu 1/6/2024.

 

Menurut Adrian, SK Direksi tersebut menjadi tanda tanya dikalangan masyarkat Rampi karena selama ini dengan berlakunya bebas tarif bagasi sebanyak 10kg itu sudah sedikit meringankan beban warga sebagai daerah tertingal, terdepan, terluar (3T)/terisolir di Kabupaten Luwu Utara juga selama ini masyarakat tidak pernah menyalakan pihak terkait mengenai tarif bagasi yang 10kg tersebut.

 

“SK Direksi tersebut menjadi tanda tanya dikalangan kami karna selama ini dengan berlakunya bebas tarif bagasi sebanyak 10 Kg itu sudah sedikit meringankan beban kami sebagai daerah 3T/Terisolir di Luwu Utara dan kami tidak pernah menyalakan bebas tarif bagasi tersebut, ungkap Adrian.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PB IPMR Kevin Lempoi, Ia menolak SK Direksi pihak PT Asi Pudjiastuti Avition karena terkesan dibuat secara sepihak dan meminta pihak Pemda Luwu Utara untuk mengevaluasi revisi SK Direksi tersebut.

 

Kami menolak SK Direksi pihak PT tersebut karena terkesan dibuat secara sepihak dan kami meminta Pemda Luwu Utara untuk mengevaluasi Revisi SK Direksi tersebut<” ucap Kevin.

 

Kevin menyatakan bahwa jika kemudian SK Direksi PT Asi Pudjiastuti Aviation tidak dikembalikan seperti semula bebas tarif bagasi sebanyak 10 kg maka pihaknya akan melakukan pengawalan.

 

Jika kemudian SK pihak Direksi  tidak dikembalikan seperti semula bebas tarif bagasi sebanyak 10 kg maka kami akan melakukan pengawalan isentif dan akan menyurat ke berbagai pihak baik itu di skala kabupaten aupun pusat,” terang Kevin.

Previous Post Next Post