LUWU UTARA - Pengurus
Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (PB IPMR), menolak
Surat Keputusan (SK) Direksi PT Asi Pudjiastuti Avition, No: 341/ASIPA
/CEO/V/2024 tentang tarif bagasi
penumpang rute penerbangan perintis
tertanggal 27/5/2024 yang akan diberlakukan pada tanggal 3/6/2024 .
Pasalnya, SK Direksi yang dikeluarkan tersebut dianggap
merugikan ketentuan pemberian free baggage (bebas tarif bagasi) penumpang pada
rute penerbangan perintis sebesar 10 (sepuluh) kilogram per pax resmi
ditiadakan.
Ketua umum PB IPMR
Adrian Wunta mengatakan, terbitnya SK Direksi PT Asi Pudjiastuti Avition,
menuai polemik dan tanda tanya dari berbagai kalangan khususnya masyarakat
Rampi sebagai pengguna
jasa penerbangan pesawat Susi dari dan ke Bandar Udara (Bandara) Andi Djema
Masamba – Bandara Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan sebagai salah satu pihak yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah
(Pemda) Luwu Utara sehingga
kami masyarakat Rampi menolak SK Direksi tersebut.
“Terbitnya SK Direksi PT Asi Pudjiastuti Avition itu
menuai polemik dan tanda tanya berbagai kalangan masyarakat Rampi khusunya sebagai pengguna jasa penerbangan
yang disubsidi oleh Pemda Luwu
Utara sehingga
mewakili masyarakat Rampi kami menolak SK Direksi tersebut,” kata Adrian saat menyampaikan keterangan
persnya, Sabtu 1/6/2024.
Menurut Adrian,
SK Direksi tersebut menjadi tanda tanya dikalangan masyarkat Rampi karena selama
ini dengan berlakunya bebas tarif bagasi sebanyak 10kg itu sudah sedikit
meringankan beban warga sebagai
daerah tertingal, terdepan, terluar (3T)/terisolir di Kabupaten Luwu Utara juga selama ini masyarakat tidak pernah
menyalakan pihak terkait mengenai tarif bagasi yang 10kg tersebut.
“SK Direksi tersebut menjadi tanda tanya dikalangan kami
karna selama ini dengan berlakunya bebas tarif bagasi sebanyak 10 Kg itu sudah sedikit meringankan beban kami
sebagai daerah 3T/Terisolir di Luwu
Utara dan
kami tidak pernah menyalakan bebas tarif bagasi tersebut,” ungkap Adrian.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PB
IPMR Kevin Lempoi, Ia menolak SK Direksi pihak PT Asi Pudjiastuti Avition karena terkesan dibuat secara sepihak dan meminta
pihak Pemda Luwu Utara untuk
mengevaluasi revisi
SK Direksi tersebut.
“Kami
menolak SK Direksi pihak PT tersebut karena
terkesan dibuat secara sepihak dan kami meminta Pemda Luwu Utara untuk mengevaluasi Revisi SK Direksi
tersebut<” ucap Kevin.
Kevin menyatakan bahwa jika kemudian SK Direksi PT Asi
Pudjiastuti Aviation tidak
dikembalikan seperti semula bebas tarif bagasi sebanyak 10 kg maka pihaknya akan melakukan pengawalan.
“Jika
kemudian SK pihak Direksi tidak
dikembalikan seperti semula bebas tarif bagasi sebanyak 10 kg maka kami akan
melakukan pengawalan isentif dan akan menyurat ke berbagai pihak baik itu di
skala kabupaten aupun pusat,” terang Kevin.