PALOPO - Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo, menangkap EP (17) warga Jalan Y Tando, Kelurahan Pattene, Kota Palopo, Sulawesi Selatan yang merupakan pelaku tindak kekerasan terhadap korban bernama Yulias Andi dan Resky Andi Farel yang terjadi pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 03.30 WITA di jalan dr Ratulangi, depan toko Naga Sakti, Kota Palopo.
Kasi
Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan EP diamankan
saat Resmob melakukan operasi
di jalan KH Ahmad Kasim, Senin (27/5/2024).
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan berhasil
mengidentifikasi pelaku serta mengetahui keberadaan EP yakni di
sebuah bengkel, maka tanpa menunggu waktu lama, tim bergerak cepat dan berhasil
menangkap pelaku," kata
Supriadi, saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024) sore.
Lanjut Supriadi, korban kekerasa yakni Resky Andi Farel sedang
dalam perawatan medis setelah tertusuk anak panah.
“Korban Resky
Andi Farel mengalami luka tusuk di bagian atas lutut kiri setelah kejadian
tragis tersebut,” ucap Supriadi.
Selama
pemeriksaan, EP mengakui
perbuatannya dan menyatakan bahwa dia melepaskan anak panah ke arah korban.
"Pelaku melepas anak panah setelah melihat korban bersama pasangannya keluar
dari masjid Salobulo pada pagi hari, kemudian keduanya menggunakan
sepeda motor, yang kemudian EP mengejar mereka dan
melepaskan anak panah yang mengenai korban, membuatnya jatuh dari motor,” ujar Supriadi.
Menurut Supriadi, EP adalah residivis kasus
membawa senjata tajam jenis busur dan baru saja selesai menjalani hukuman di
Lapas Kelas IIA Palopo pada bulan Oktober 2023 lalu.
“Polisi mengamankan barang bukti dari EP yang
berhasil diamankan adalah satu buah anak panah (busur) yang terbuat dari besi
dengan jambulnya dari tali rafia berwarna hijau, EP kini menjalani penahanan di ruang sel Polres Palopo untuk pemeriksaan
lebih lanjut.” tutur Supriadi.