Menurut hasil survei Potensi Pergerakkan Masyarakat selama lebaran 2024, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, memperlihatkan bahwa sebanyak 71,7% atau sebanyak 193,6 juta orang yang akan melaksanakan mudik, dari jumlah tersebut sebanyak 30% atau sekitar 57 juta usia anak yang akan ikut mudik bersama orang tuanya.
Perjalanan
menggunakan transportasi darat seperti bis, mobil, dan sepeda motor merupakan
salah satu transportasi yang dipilih masyarakat untuk melakukan mudik. Dalam
perjalanannya masih banyak Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau yang lebih
dikenal dengan Rest Area belum semua memiliki fasilitas yang ramah anak,
Fasilitas tersebut sebaiknya terdiri
dari ruang laktasi/ibu menyusui, taman bermain,
sanitasi yang bersih, dan area istirahat yang aman dan nyaman bagi
anak-anak dari gangguan asap rokok, knalpot, kebisingan maupun risiko
keselamatan lainnya. Dengan adanya fasilitas yang sesuai, diharapkan para
pengemudi dapat beristirahat dengan tenang sambil memastikan keselamatan dan
kebahagiaan buah hati mereka.
Save the
Children Indonesia mengimbau Pemerintah dan berbagai pihak untuk dapat
menyediakan tempat istirahat atau Rest Area yang ramah anak sebagai
bentuk mitigasi terhadap potensi risiko gangguan tumbuh kembang dan kesehatan
anak.
“Banyaknya kejadian
kecelakaan menurut berbagai laporan alasan utama adalah kelelahan berkendara.
Salah satu alasan keluarga tidak beristirahat selain ingin cepat sampai, disisi
lain juga tempat istirahat yang tidak memadai atau kurang nyaman untuk anak. Maka
dari itu, kami mendorong pentingnya penyediaan fasilitas tempat istirahat yang
ramah anak, dan juga ibu hamil serta ibu menyusui. Hal ini tentu sebagai upaya
mitigasi terhadap risiko kecelakaan lalu lintas.” Tegas
Tata Sudrajat / Interim Chief of Advocacy, Campaign, Communication and Media –
Save the Children Indonesia.
Minimnya
fasilitas ramah anak di rest area harus menjadi pertimbangan pemerintah dan
seharusnya masuk ke dalam ketentuan TIP pada jalan tol. Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat
Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, tidak menyebutkan fasilitas
ramah anak sebagai salah satu hal yang wajib ada di rest area, melainkan hanya
menyebutkan fasilitas umum lainnya seperti rumah makan, toilet, stasiun
pengisian bahan bakar, sarana tempat parkir, dan lain-lain.
Beberapa rest area di pulau Jawa hanya menyediakan fasilitas wahana bermain untuk anak, akan tetapi belum memiliki fasilitas ramah anak lainnya. Tidak hanya terbatas pada fasilitas ramah anak saja, akan tetapi perlu adanya pengawasan dan juga perlindungan bagi anak sehigga bebas dari kekerasan dan penelantaran melalui edukasi tentang keselamatan anak, pemasangan CCTV di rest area, dan menghadirkan posko pengaduan.