Pimpinan Ponpes di Luwu Utara Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya

LUWU UTARA - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan,  menetapkan UB (42) pimpinan pondok pesantren Riyadul Badiah di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan terhadap santriwatinya berinisial NK (15)


Kasat Reskrim Polres Luwu Utara. AKP Joddi Titalepta mengatakan berdasarkan surat tanda penerimaan Laporan No LP/B/61/II/2024/SPKT/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 7 Februari 2024, UB dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul oleh korban NK yang tak lain adalah santrinya sendiri.


“UB resmi jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Karna bukti permulaan sudah cukup, maka tersangka yang sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi kami naikkan menjadi tersangka dan sejak hari ini Selasa (5/3/2024) sudah dilakukan penahanan di mako Polres Luwu Utara,” kata Joddi Titalepta, saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024) petang..


Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani, mengatakan terkait penetapan tersangka pimpinan pondok pesantren setelah dilakukan gelar perkara terbukti UB melakukan pelecehan seksual terhadap NK. 


“NK mengaku mengalami pelecehan seksual pada Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 01.00 Wita, saat itu, NK tengah melakukan ronda dan dihampiri oleh UB yang menanyakan air. Korban kemudian diajak ke ruang kelas dan pelaku melakukan aksinya dengan meraba tubuh korban lalu merayunya untuk memenuhi nafsunya,” ucap Yuliani. 


Yuliani menambahkan setelah dilecehkan, korban kabur dari pondok pesantren dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. 


“Keluarga korban kemudian melaporkan UB  atas dugaan pencabulan yang dialami NK pada 7 Februari 2024, atas laporan tersebut polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga dilakukan gelar perkara,” ujar Yuliani. 


Atas perbuatannya, UB dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 35 tahun 2014 tentang oerubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Previous Post Next Post