PALOPO - Dalam
rangka memperingati Hari Raya Nyepi Tahun baru Saka 1946, Pemerintah melalui
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus
(RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2024 bagi narapidana umat Hindu. Senin (3/11/2024)
Sebanyak 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas
IIA Palopo mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebagai bentuk dari
pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-405.PK.05.04 Tahun 2024.
Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan
beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas
Kelas IIA Palopo.
Kepala lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo Mengatakan
bahwa “Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan
perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi
narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai
aturan dalam kehidupan sehari-hari” ucap Beliau.
Erwan Prasetyo juga mengapresiasi Jajaran Petugas Lapas
Kelas IIA Palopo khususnya jajaran Bidang Pembinaan, karena dengan adanya
pelaksanaan remisi nyepi ini sebagai bukti bahwa Jajaran Petugas Lapas Kelas
IIA Palopo terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan
pemasyarakatan.
Adapun pengurangan masa tahanan yang diberikan yaitu 1
Bulan dan 15 hari.
