TANA
TORAJA – PS (45) seorang petani di Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana
Toraja, Sulawesi Selatan, terpaksa harus menjalani hidup di ruang tahanan Polres
Tana Toraja atas perbuatannya yang telah menggauli ponakannya yang masih duduk
di bangku SMA.
Kasat
Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad Aidid mengatakan pelaku ditangkap unit
Resmob Polres Tana Toraja karena menggauli secara paksa terhadap ponakannya pada
bulan Mei 2023 lalu.
“Jadi
pada bulan Mei 2023 malam hari sekitar pukul 23.30 wita di dalam kamar
ponakannya, pelaku menggauli ponakannya sendiri dan itu berulang kali terakhir
pada bulan Juni tahun 2023, dimana awalnya PS masuk kekamar korban sekitar
pukul 23.30 wita, kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan
selayaknya suami isteri,” kata Ahmad Aidid saat dikonfirmasi Selasa (6/2/2024).
"Jadi
terduga pelaku saat ini menjalani proses pemeriksaan, berdasarkan hasil
keterangan saksi saksi termasuk saksi korban dan pernyataan pelaku sendiri, ia
mengakui perbuatannya yaitu menyetubuhi ponakannya sendiri secara paksa secara
berulang,” tambah Ahmad Aidid.
Ahmad
Aidid mengatakan pelaku diamankan sejak
hari Sabtu (3/2/2024) sore dan pada Senin (5/2/2024) kemarin resmi ditahan.
“kami
tahan dengan menerapkan undang - undang perlindungan anak tentang persetubuhan
terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"
ucap Ahmad Aidid.
Mraknya
kasus serupa di Tana Toraja, Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat
khususnya kepada para orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi secara ketat
anak - anak agar tidak mengalami hal yang serupa.
"Masalah
ini tidak boleh dipandang sebelah mata, peran serta seluruh elemen masyarakat
khususnya para orang tua sangat penting, tetap waspada tingkatkan pengawasan
terhadap anak - anak kita, sehingga terhindar dari hal - hal yang tidak di
inginkan," imbuh Malpa Malacoppo.