Seorang Paman di Tana Toraja Tega Rudapaksa Ponakan

  


TANA TORAJA – PS (45) seorang petani di Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, terpaksa harus menjalani hidup di ruang tahanan Polres Tana Toraja atas perbuatannya yang telah menggauli ponakannya yang masih duduk di bangku SMA.

 

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad Aidid mengatakan pelaku ditangkap unit Resmob Polres Tana Toraja karena menggauli secara paksa terhadap ponakannya pada bulan Mei 2023 lalu.

 

“Jadi pada bulan Mei 2023 malam hari sekitar pukul 23.30 wita di dalam kamar ponakannya, pelaku menggauli ponakannya sendiri dan itu berulang kali terakhir pada bulan Juni tahun 2023, dimana awalnya PS masuk kekamar korban sekitar pukul 23.30 wita, kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami isteri,” kata Ahmad Aidid saat dikonfirmasi Selasa (6/2/2024).

 

"Jadi terduga pelaku saat ini menjalani proses pemeriksaan, berdasarkan hasil keterangan saksi saksi termasuk saksi korban dan pernyataan pelaku sendiri, ia mengakui perbuatannya yaitu menyetubuhi ponakannya sendiri secara paksa secara berulang,” tambah Ahmad Aidid.

 

Ahmad Aidid  mengatakan pelaku diamankan sejak hari Sabtu (3/2/2024) sore dan pada Senin (5/2/2024) kemarin resmi ditahan.

 

“kami tahan dengan menerapkan undang - undang perlindungan anak tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Ahmad Aidid.

 

Mraknya kasus serupa di Tana Toraja, Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo  mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya kepada para orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi secara ketat anak - anak agar tidak mengalami hal yang serupa.

 

"Masalah ini tidak boleh dipandang sebelah mata, peran serta seluruh elemen masyarakat khususnya para orang tua sangat penting, tetap waspada tingkatkan pengawasan terhadap anak - anak kita, sehingga terhindar dari hal - hal yang tidak di inginkan," imbuh Malpa Malacoppo.

Previous Post Next Post