PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 2 kecamatan. Kedua kecamatan tersebut adalah Kecamatan Mungkajang dan Kecamatan Bara.
Komisioner KPU Kota Palopo DIvisi Hukum dan Pengawasan,
Hary Zulficar mengatakan PSU telah ditetapkan yakni pada hari Sabtu (24/2/2024)
mendatang.
“Pelaksanaan PSU akan dilaksanakan sesuai rekomendasi
Bawaslu Kota Palopo dan saat ini kami sedang melakukan persiapan logistik yang
diperlukan di 4 TPS tersebut,” kata Hary saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).
Lanjut Hary, dari 2 kecamatan yang melaksanakan PSU
tersebar di Kecamatan Mungkajang 1 TPS dan 3 TPS di Kecamatan Bara.
“TPS yang akan melaksanakan PSU yaitu TPS 2 Kelurahan
Mungkajang, Kecamatan Mungkajang hanya 1 surat suara yaitu Presiden dan wakil
presiden atau PPWP, TPS 14 Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara sebanyak 5 surat
suara yaitu PPWP, DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kota, TPS 15 Kelurahan
Temmalebba, Kecamatan Bara ada 4 surat suara yaitu DPD, DPR RI, DPR Provinsi,
dan DPRD Kota, kemudian TPS 15 Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara hanya 1 surat
suara yaitu PPWP,” ucap Hary.
Ketua Bawaslu Palopo Khaerana mengatakan terjadi
kesalahan administrasi hingga pelanggaran di 4 TPS tersebut, Pengawas Kecamatan (Panwascam) kami menemukan kesalahan administrasi
tersebut dan dinyatakan pelanggaran.
“Kesalahan administrasi diduga dilakukan oleh anggota
kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS, selain itu, ditemukan pemilih
yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, jadi ada pemilih yang nyoblos
2 kali, ada juga yang menggunakan KTP di luar wilayah kecamatan namun dilayani
sebagai daftar pemilih khusus (DPK) yang seharusnya menggunakan KTP sesuai
domisili setempat,. Adapula pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan
(DPTb) yang seharusnya hanya diberi 1 surat suara tetapi KPPS memberikan 5
surat suara," jelas Khaerana.
Sementara itu Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Palopo,
Asbudi Dwi Saputra mengatakan terkait proses pidananya bagi warga yang
melanggar yakni 2 kali mencoblos sampai dilakukan PSU pihaknya sudah melakukan
pembahasan di sentra Gakkumdu.
“Sudah dilakukan
pembahasan di Sentra Gakkumdu pada hari Kamis (15/2/2024) yang lalu dan
statusnya sudah ditahap lidik. Itu prosesnya 14 hari kerja kalau alat bukti
semua sudah cukup maka bisa dipercepat,” ujar Asbudi.
Asbudi menambahkan pelaku yang melakukan tindak pidana
pemilu yakni mencoblos 2 kali akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 516 dan
533 undang-undang Pemilu nomor 7 tahun
2017.
“Pasal 516 dipidana dengan pidana penjara paling lama
18 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000, sementara
pasal 533 mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat
pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1
(satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan,” jelas Asbudi.