4 TPS di Palopo akan Lakukan PSU, Bawaslu Proses Warga yang Lakukan Pelanggaran Pemilu

PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 2 kecamatan. Kedua kecamatan tersebut adalah Kecamatan Mungkajang dan Kecamatan Bara.


Komisioner KPU Kota Palopo DIvisi Hukum dan Pengawasan, Hary Zulficar mengatakan PSU telah ditetapkan yakni pada hari Sabtu (24/2/2024) mendatang.


“Pelaksanaan PSU akan dilaksanakan sesuai rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dan saat ini kami sedang melakukan persiapan logistik yang diperlukan di 4 TPS tersebut,” kata Hary saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).


Lanjut Hary, dari 2 kecamatan yang melaksanakan PSU tersebar di Kecamatan Mungkajang 1 TPS dan 3 TPS di Kecamatan Bara.


“TPS yang akan melaksanakan PSU yaitu TPS 2 Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang hanya 1 surat suara yaitu Presiden dan wakil presiden atau PPWP, TPS 14 Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara sebanyak 5 surat suara yaitu PPWP, DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kota, TPS 15 Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara ada 4 surat suara yaitu DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kota, kemudian TPS 15 Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara hanya 1 surat suara yaitu PPWP,” ucap Hary.

 

Ketua Bawaslu Palopo Khaerana mengatakan terjadi kesalahan administrasi hingga pelanggaran di 4 TPS tersebut,  Pengawas Kecamatan (Panwascam)  kami menemukan kesalahan administrasi tersebut dan dinyatakan pelanggaran.

 

“Kesalahan administrasi diduga dilakukan oleh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS, selain itu, ditemukan pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, jadi ada pemilih yang nyoblos 2 kali, ada juga yang menggunakan KTP di luar wilayah kecamatan namun dilayani sebagai daftar pemilih khusus (DPK) yang seharusnya menggunakan KTP sesuai domisili setempat,. Adapula pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) yang seharusnya hanya diberi 1 surat suara tetapi KPPS memberikan 5 surat suara," jelas Khaerana.

 

Sementara itu Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengatakan terkait proses pidananya bagi warga yang melanggar yakni 2 kali mencoblos sampai dilakukan PSU pihaknya sudah melakukan pembahasan di sentra Gakkumdu.

 

“Sudah  dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu pada hari Kamis (15/2/2024) yang lalu dan statusnya sudah ditahap lidik. Itu prosesnya 14 hari kerja kalau alat bukti semua sudah cukup maka bisa dipercepat,” ujar Asbudi.

 

Asbudi menambahkan pelaku yang melakukan tindak pidana pemilu yakni mencoblos 2 kali akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 516 dan 533 undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

 

“Pasal 516 dipidana dengan pidana penjara paling lama 18  bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000, sementara pasal 533 mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan,” jelas Asbudi.

Previous Post Next Post