Tidak Setor LADK, KPU Palopo Coret Partai Buruh

 


PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mencoret Partai Buruh dari Kontestasi Pemilu 2024 di Kota Palopo.


Divisi tekhnis penyelenggaraan pemilu KPU Kota Palopo, Muhadzir mengatakan, partai Buruh dicoret karena ada beberapa alasan mendasar yang sebelumnya telah dilakukan proses klarifikasi dengan pimpinan Partai Buruh.

 

“Setelah kami berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan menyarankan untuk proses klarifikasi dan itu sudah kami lakukan dengan menghubungi pimpinan Partai Buruh di Kota Palopo, hasilnya bahwa Partai Buruh tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sehingga menguatkan alasan kami berdasarkan peraturan KPU maka kami membatalkan Partai Buruh sebagai peserta Pemilu di Kota Palopo,” kata Muhadzir, saat dikonfirmasi di KPU Kota Palopo, Selasa (23/1/2024).

 

Lanjut Muhadzir, selain tidak memasukkan LADK Partai Buruh juga tidak membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan minus calon legislatif.

 

“Meskipun punya kepengurusan dan SK tetapi Partai Buruh tidak mengusulkan calon anggota legislatif, yang selanjutnya adalah dari awal Partai Buruh tidak membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK),” ucap Muhadzir.

 

Muhadzir menambahkan di Kota Palopo, terdapat 5 partai politik yang tidak mengikuti kontestasi Pemilu 2024 karena tidak dapat memenuhi syarat yang dipersyaratkan sebelumnya.

 

“Partai politik yang tidak ikut kontestasi Pemilu 2024 di Kota Palopo yakni Partai Ummat, Garuda, PKN, PBB dan Partai Buruh. Jadi nantinya KPPS akan menyosialisasikan di masyarakat bahwa kelima partai ini tidak ikut kontestasi Pemilu 2024 di Kota Palopo,” ujar Muhadzir.

Previous Post Next Post