PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan,
mencoret Partai Buruh dari Kontestasi Pemilu 2024 di Kota Palopo.
Divisi
tekhnis penyelenggaraan pemilu KPU Kota Palopo, Muhadzir mengatakan, partai
Buruh dicoret karena ada beberapa alasan mendasar yang sebelumnya telah
dilakukan proses klarifikasi dengan pimpinan Partai Buruh.
“Setelah kami berkonsultasi dengan KPU
Provinsi dan menyarankan untuk proses klarifikasi dan itu sudah kami lakukan
dengan menghubungi pimpinan Partai Buruh di Kota Palopo, hasilnya bahwa Partai
Buruh tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sehingga menguatkan
alasan kami berdasarkan peraturan KPU maka kami membatalkan Partai Buruh
sebagai peserta Pemilu di Kota Palopo,” kata Muhadzir, saat dikonfirmasi di KPU
Kota Palopo, Selasa (23/1/2024).
Lanjut
Muhadzir, selain tidak memasukkan LADK Partai Buruh juga tidak membuka Rekening
Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan minus calon legislatif.
“Meskipun
punya kepengurusan dan SK tetapi Partai Buruh tidak mengusulkan calon anggota
legislatif, yang selanjutnya adalah dari awal Partai Buruh tidak membuka
Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK),” ucap Muhadzir.
Muhadzir
menambahkan di Kota Palopo, terdapat 5 partai politik yang tidak mengikuti
kontestasi Pemilu 2024 karena tidak dapat memenuhi syarat yang dipersyaratkan
sebelumnya.
“Partai
politik yang tidak ikut kontestasi Pemilu 2024 di Kota Palopo yakni Partai
Ummat, Garuda, PKN, PBB dan Partai Buruh. Jadi nantinya KPPS akan
menyosialisasikan di masyarakat bahwa kelima partai ini tidak ikut kontestasi
Pemilu 2024 di Kota Palopo,” ujar Muhadzir.