TORAJA
UTARA, KOMPAS.com – Seorang pemuda di Pangli, Toraja Utara, Sulawesi Selatan,
diamankan Satreskrim Polres Toraja Utara, atas perbuatannya yang telah
melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi dan masih di bawah umur.
Pelaku
adalah ANR (26) warga Pangli, Toraja Utara, sementara korbannya adalah YOL
(18).
Kasat
Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Aris Saidy mengatakan korban YOL melaporkan kejadian
tindak pemerkosaan terhadap dirinya oleh salah seorang pemuda saat hendak
pulang ke rumah.
“Korban
mengaku diperkosa oleh ANR pada Kamis (11/01/2024) sekira pukul 17.30 WITA di
Pangli saat pulang kuliah,” kata Aris Saidy.
Menurut
Aris Saidy, kejadian itu berawal saat YOL pulang kuliah dengan berjalan kaki
menuju ke arah tempat tinggalnya dalam kondisi hujan deras.
“Pelaku
ANR kemudian menghampiri korban dengan membawa payung untuk memayungi korban, sambil
memayungi, ANR dengan tiba-tiba memeluk YOL hingga terjatuh, saat itu pula ANR kemudian
melakukan pemerkosaan,” ucap Aris Saidy.
Atas
laporan korban tersebut, personel Polsek Sesean dibackup oleh Unit Resmob
Polres Toraja Utara langsung mengamankan pelaku di Kole, Kelurahan Pangli,
Kecamatan Sesean.
"Jadi
setelah menerima laporan YOL, kami langsung tindaklanjuti sehingga pelaku ANR
langsung diamankan pada Jumat
(12/01/2024) siang dan dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk diinterogasi,,"
ujar Aris Saidy.
Lanjut
Aris Saidy, saat pelaku ANR dimintai keterangan, ia mengaku melakukan
pemerkosaan karena punya kesempatan.
"Modus
operandi pelaku ANR melakukan pemerkosaan terhadap korban YOL dikarenakan ada
kesempatan dan timbul nafsu saat melihat korban YOL," tutur Aris Saidy.
“Atas
kejadian ini, ANR dinyatakan tersangka dan dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman
hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambah Aris Saidy.