Resmob Polres Toraja Utara Amankan Pemuda Pemerkosa Mahasiswi



TORAJA UTARA, KOMPAS.com – Seorang pemuda di Pangli, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, diamankan Satreskrim Polres Toraja Utara, atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi dan masih di bawah umur.

 

 

Pelaku adalah ANR (26) warga Pangli, Toraja Utara, sementara korbannya adalah YOL (18).

 

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Aris Saidy mengatakan korban YOL melaporkan kejadian tindak pemerkosaan terhadap dirinya oleh salah seorang pemuda saat hendak pulang ke rumah.

 

“Korban mengaku diperkosa oleh ANR pada Kamis (11/01/2024) sekira pukul 17.30 WITA di Pangli saat pulang kuliah,” kata Aris Saidy.

 

Menurut Aris Saidy, kejadian itu berawal saat YOL pulang kuliah dengan berjalan kaki menuju ke arah tempat tinggalnya dalam kondisi hujan deras.

 

“Pelaku ANR kemudian menghampiri korban dengan membawa payung untuk memayungi korban, sambil memayungi, ANR dengan tiba-tiba memeluk YOL hingga terjatuh, saat itu pula ANR kemudian melakukan pemerkosaan,” ucap Aris Saidy.

 

Atas laporan korban tersebut, personel Polsek Sesean dibackup oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara langsung mengamankan pelaku di Kole, Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean.

 

"Jadi setelah menerima laporan YOL, kami langsung tindaklanjuti sehingga pelaku ANR langsung diamankan pada  Jumat (12/01/2024) siang dan dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk diinterogasi,," ujar Aris Saidy.

 

Lanjut Aris Saidy, saat pelaku ANR dimintai keterangan, ia mengaku melakukan pemerkosaan karena punya kesempatan.

 

"Modus operandi pelaku ANR melakukan pemerkosaan terhadap korban YOL dikarenakan ada kesempatan dan timbul nafsu saat melihat korban YOL," tutur Aris Saidy.

 

“Atas kejadian ini, ANR dinyatakan tersangka dan dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambah Aris Saidy.

Previous Post Next Post