PALOPO - Unit Resmob Polres Palopo dipimpin Aipda Ronald Effendy mengamankan seorang pelaku jambret berinisial PU (32).
PU adalah seorang nelayan dan diamankan polisi di TPI (tempat pelelangan ikan) Kelurahan Pontap, Kota Palopo, Kamis (21/12/2023).
Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi.mengatakan PU sudah tiga kali menjalankan aksi jambretnya di tiga tempat berbeda.
"Pertama, dia menjalankan aksinya pada Oktober 2023 di Perumahan Pepabri Palopo, kemudian 23 November 2023 di Jalan Veteran, terakhir PA melakukan aksinya pada 28 November 2023 di Jalan Durian depan Gereja GKY Palopo," kata Supriadi,.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo A12 dan sepeda motor Yamaha Fino yang digunakan PA dalam menjalankan aksinya dengan nomor polisi DP 6473 TL," tambah Supriadi.
Menurut Supriadi, tiga lokasi jambret yang dilakukan PA, korbannya mengalami kerugian hingga jutaan Rupiah.
"Aksinya sempat terekam CCTV, dari situ kami melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui identitas PA dan segera melakukan penangkapan," ucap Supriadi.
Saat diinterogasi, PA mengakui perbuatannya yaitu melakukan jambret di tiga lokasi tersebut.
"Barang curiannya itu ada dijual hingga ke luar kota. Dia mengaku menggunakan uang hasil penjualan barang curiannya itu untuk keperluan sehari-harinya," tandasnya. (*)
