TANA TORAJA - YL (27) seorang pemuda asal Buntu Limbong Kecamatan Gandangbatu Silanan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, harus mendekam dalam penjara atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial LS (28) yang ditengarai adalah sang mantan. Selain menganiaya LS, pelaku YL juga menganiaya AA (21) yang tak lain adalah pacar LS.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Saiyed Ahmad Aidid,
mengatakan peristiwa bermula saat YL melihat LS bersama pacar barunya AA sedang
makan bersama di salah satu warung di Buntu Tangti, Kecamatan Mengkendek, Tana
Toraja pada Senin (18/12/2023) pukul 21.30 Wita.
“Tanpa bertanya YL langsung melayangkan tinjunya ke AA
sehingga membuat mata kanannya memar, setelah menghantam AA, YL kemudian
menampar LS sang mantan sebanyak 2 kali yang menyebabkan bibir bawahnya berdarah,”
kata Saiyed Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/12/2023) malam.
Kejadian tersebut membuat LS dan AA melapor ke unit
sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Tana Toraja dan unit Resmob
Satreskrim Polres Tana Toraja kemudian menangkap YL di sebuah indekos di Lempe,
Kecamatan Mengkendek, pada Selasa (19/12/2023) dinihari.
“Pelaku YL sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tana
Toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Saiyed Ahmad.
Menurut Saiyed Ahmad, motif YL melakukan hal ini karena
cemburu melihat mantan kekasihnya sedang bersama laki-laki lain sehingga muncul
rasa emosi dan pikiran jahatnya untuk melakukan penganiayaan.
“Motif YL adalah sakit
hati karena diputuskan dan cemburu kepada LS yang telah memiliki pacar baru,”
ujar Saiyed Ahmad.
"Pelaku akan dikenakan pasal 361 KUHP tentang
penganiayaan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” tambah
Saiyed Ahmad.