Tekan Kriminalitas Jelang Natal dan Tahun Baru 2024, Polres Luwu Razia Peredaran Miras Sebanyak 2.107 Botol



LUWU - Jaga Kamtibmas jelang Natal dan tahun baru, Polres Luwu merazia  beberapa tempat penjualan dan pengecer minuman keras (miras) kemasan pada Senin (18/12/2023).


Kasat Reskrim AKP Muh Saleh mengatakan  kegiatan ini dilaksanakan guna mencegah potensi terjadinya eskalasi situasi Kamtibmas berupa euforia masyarakat dengan mengkonsumsi miras jelang perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024, yang dilakukan Reserse Kriminal Polres Luwu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muh Saleh dan Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Iptu Abdianto.


"Hasil razia sebanyak 2.107 botol miras berbagai merk disita," ujar Muh Saleh. 


Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengungkapkan bahwa razia ini sebagai bentuk cipta kondisi yang akan terus dilakukan jajarannya termasuk polsek, guna meminimalisir lahirnya aksi-aksi kriminalitas yang diawali dengan mengkonsumsi miras. 


“Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi segenap lapisan masyarakat yang akan merayakan natal dan tahun baru agar berlangsung dengan aman dan lancar. Kita akan menekan segala bentuk peredaran miras secara ilegal  yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap situasi kamtibmas secara umum di wilayah kabupaten Luwu ini," jelas Arisandi.


Arisandi menghimbau masyarakat untuk ikut serta membantu Polri dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru yang bersamaan dengan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, agar tidak terjadi kriminalitas maupun tindak pidana yang akan merugikan masyarakat baik secara materil harta benda maupun korban jiwa.

Previous Post Next Post