Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Luwu Timur Dibawa ke Lapas Makassar



LUWU TIMUR - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Luwu Timur dibawa ke Lapas Makassar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 


Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur, Raka Aprizki Soeroso mengatakan ketiga tersangka yaitu Plt Direktur PDAM berinisial S, bendahara berinisial N, dan Kabag Teknis berinisial NS dibawa ke Lapas Makassar pada Jumat (10/11/2023) malam.

 

“Ketiga tersangka diserahkan ke Rutan dan Lapas Makassar selain itu berkas para tersangka akan dilimpah ke Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin (13/11/2023),” kata Raka saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/11/2023).

 

Menurut Raka, dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 763 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Timur tahun 2018-2019.

 

“Penetapan ketiga tersangka korupsi PDAM atas kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran 2018 dan 2019, modus para tersangka yakni melakukan pengeluaran uang untuk biaya pendataan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tidak berhak, membuat pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark up pertanggungjawaban pembuatan pipa ulir, terakhir mereraka melakukan pencairan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ucap Raka.

 

Raka menyebutkan sejumlah barang bukti yang diamankan berupa, SK pengangkatan para tersangka sebagai pegawai PDAM, SP2D, RAB tahun 2018 dan 2019, Laporan realisasi tahun 2018 dan 2019, rekening koran, SK penetapan biaya upah kerja.

 

“SK pembentukan kelompok kerja, SK PIU, kontrak, SPJ fiktif dan SPJ yang sudah di mark up, dan uang tunai sebesar Rp 373 juta," ujar Raka.

 

Perbuatan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan alias perbuatan melawan hukum.

 

Para tersangka melanggar Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum.

 

Kemudian pasal 184 ayat 1 Permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah.

 

Kemudian keputusan Direktur PDAM Kabupaten Lutim nomor 23 tahun 2015 tentang peraturan disiplin pegawai PDAM.

 

Tersangka juga melanggar pepres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Kemudian undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan pp nomor 58 tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

 

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.

Previous Post Next Post