LUWU TIMUR - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Luwu Timur dibawa ke Lapas Makassar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur, Raka Aprizki Soeroso mengatakan ketiga tersangka yaitu Plt Direktur PDAM berinisial S, bendahara berinisial N, dan Kabag Teknis berinisial NS dibawa ke Lapas Makassar pada Jumat (10/11/2023) malam.
“Ketiga
tersangka diserahkan ke Rutan dan Lapas Makassar selain itu berkas para tersangka
akan dilimpah ke Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin (13/11/2023),” kata Raka
saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/11/2023).
Menurut
Raka, dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 763 juta
yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Timur tahun 2018-2019.
“Penetapan
ketiga tersangka korupsi PDAM atas kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal
tahun anggaran 2018 dan 2019, modus para tersangka yakni melakukan pengeluaran
uang untuk biaya pendataan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tidak
berhak, membuat pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark up pertanggungjawaban
pembuatan pipa ulir, terakhir mereraka melakukan pencairan uang yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan," ucap Raka.
Raka
menyebutkan sejumlah barang bukti yang diamankan berupa, SK pengangkatan para
tersangka sebagai pegawai PDAM, SP2D, RAB tahun 2018 dan 2019, Laporan
realisasi tahun 2018 dan 2019, rekening koran, SK penetapan biaya upah kerja.
“SK pembentukan kelompok kerja, SK PIU, kontrak, SPJ fiktif dan SPJ yang sudah di mark up, dan uang tunai sebesar Rp 373 juta," ujar Raka.
Perbuatan
tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan alias perbuatan melawan hukum.
Para
tersangka melanggar Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan
kepegawaian perusahaan daerah air minum.
Kemudian
pasal 184 ayat 1 Permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan
daerah.
Kemudian
keputusan Direktur PDAM Kabupaten Lutim nomor 23 tahun 2015 tentang peraturan
disiplin pegawai PDAM.
Tersangka
juga melanggar pepres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa
pemerintah.
Kemudian undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan pp nomor 58 tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.