Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar Dana BKK, Kejari Luwu Timur Tangkap HR di Parigi Sulteng

 


LUWU TIMUR - Kejaksaan negeri (Kejari) Luwu Timur, Sulawesi Selatan,  menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi  penyelewengan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahun anggaran 2022 pada kegiatan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Yadyn Palembangan mengatakan setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara penetapan tersangka, penyidik Kejari Luwu Timur telah menetapkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HR.


“Tim penyidik Kejari Luwu Timur telah melakukan penangkapan terhadap HR di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi, Provinsi Sulawesi Tengah dikarenakan HR selama proses penyidikan tidak kooperatif dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kejari Luwu Timur untuk selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Yadyn Palembangan dalam rilisnya yang diterima, Selasa (28/11/2023) malam.


Lanjut Yadyn Palembangan, penetapan HR yang statusnya sebagai saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor:TAP-2504/P.4.36/Fd.1/11/2023, Tanggal 28 November 2023 dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahun anggaran 2022 pada kegiatan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur dengan kerugian mencapai Rp 1,4 Miliar lebih.


“Perbuatan tersangka HR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.065.000, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara nomor :  700.1.2.3/191/XI/ITKAB tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur,” ucap Yadyn Palembangan.


Menurut Yadyn Palembangan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka HR adalah  pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana


“Subsidiair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ujar Yadyn Palembangan.


Previous Post Next Post