LUWU TIMUR - Kejaksaan negeri (Kejari) Luwu
Timur, Sulawesi Selatan, menetapkan satu
orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan keuangan khusus
(BKK) tahun anggaran 2022 pada kegiatan penerangan jalan umum (PJU) di
Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Yadyn
Palembangan mengatakan setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan
gelar perkara penetapan tersangka, penyidik Kejari Luwu Timur telah menetapkan
status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HR.
“Tim penyidik Kejari Luwu Timur telah melakukan
penangkapan terhadap HR di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi, Provinsi
Sulawesi Tengah dikarenakan HR selama proses penyidikan tidak kooperatif dan
saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kejari Luwu Timur untuk selanjutnya
dilakukan penahanan,” kata Yadyn Palembangan dalam rilisnya yang diterima,
Selasa (28/11/2023) malam.
Lanjut Yadyn Palembangan, penetapan HR yang statusnya
sebagai saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka
nomor:TAP-2504/P.4.36/Fd.1/11/2023, Tanggal 28 November 2023 dalam perkara
tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahun
anggaran 2022 pada kegiatan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur
dengan kerugian mencapai Rp 1,4 Miliar lebih.
“Perbuatan tersangka HR mengakibatkan kerugian keuangan
negara sebesar Rp1.420.065.000, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian
negara nomor : 700.1.2.3/191/XI/ITKAB
tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur,” ucap Yadyn
Palembangan.
Menurut Yadyn Palembangan, pasal yang disangkakan
terhadap tersangka HR adalah pasal 2
ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31
tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana
“Subsidiair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas
undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. Ancaman
hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ujar Yadyn Palembangan.