Oknum Dishub Sidrap Tahan Mobil Angkutan Logistik Pemilu


SIDRAP - Mobil pengangkut logistik negara yang berisi segel pemilu (kabel Ties), untuk Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Utara ditilang Dinas Perhubungan Kabupaten Sidrap (11/11/2023)o


Mobil grand max yang di kendarai Muchtar dan Ruslan ini, diberhentikan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidrap di jalan poros Makassar Sidrap Lawawoi sekitar pukul 01:00 wita. 


Muchtar mengatakan kepada awak media, bahwa dua orang petugas Dishub memberhentikannya lantaran diduga over kapasitas  (kelebihan muatan), adu mulut terjadi karena dua petugas Dishub terlihat arogan usai memeriksa barang bawannya, padahal Muchtar sudah menjelaskan bahwa muatannya berisi logistik KPU Luwu dan Luwu Utara.


"Saya sudah jelaskan bahwa muatan saya ini berisi logistik KPU, tapi dia bilang kapasitas muatannya lebih dan sempat memukul kepala sopirku pakai pipa, lalu mengancam untuk memecahkan kaca mobil," kata Muchtar.


Muchtar juga menjelaskan bahwa petugas Dishub Sidrap tidak mau tahu dan tetap menilang. Padahal muatan saya ini adalah kepentingan Pemilu serentak dua kabupaten.


"Petugas Dishub juga menahan surat KIR, surat izin pengangkutan. ditahan  sama bapak Andi Irwan Naulir," ucap  Muchtar.


Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 14 Tahun 2016, petugas yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bersama polisi hanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas da angkutan jalan.


Pemeriksaan di jalan tidak boleh dilakukan oleh PNS Dishub biasa yang bukan merupakan PPNS dan pemeriksaan yang dilakukan di jalan wajib didampingi oleh polisi lalu lintas.


Diketahui pemilu serentak Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, Sesuai Jadwal di KPU  sekarang sudah memasuki Tahapan Distribusi Logistik ke Kabupaten/Kota.

Previous Post Next Post