Curi Iphone Milik Penumpang Bus, Pemuda di Luwu Utara Ditangkap Polisi

 

LUWU UTARA – Seorang buruh asal Kota Palopo berinisial MA (18), ditangkap unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, atas perbuatannya mencuri sebuah telepon seluler (Ponsel) Iphone 14 promax milik Indrayani Sulo (47) seorang ASN asal perumahan Griya Alam Permai Blok E No.4, Tamalanrea Kota Makassar, Sulsel.

 

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddi Titalepta mengatakan kejadian itu berlangsung di jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, pada Senin (6/11/2023).

 

Awal mula korban bernama Indrayani bersama temannya dari Kota Makassar menuju Kota Masamba, Luwu Utara, dalam perjalanan tersebut Indrayani naik salah satu Bus, dan setibanya di Kota Masamba, Indrayani turun di Jalan Trans Sulawesi tepatnya didepan soft coffe Kelurahan Kappuna.

 

“Setelah korban turun dari bus, Indrayani tanpa menyadari bahwa Iphone miliknya tertinggal lalu menyusul ke terminal Masamba untuk mencari iphonenya namun tidak menemukannya, sehingga ia melaporkan ke SPKT Polres Luwu Utara untuk ditindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku,” kata Joddi Titalepta, saat dikonfirmasi, Senin..

 

Lanjut Joddi Titalepta, pelaku yakni MA ditangkap oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara di di Terminal Masamba, Kelurahan Baliase pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan petugas menemukan identitas serta melacak lokasi keberadaan MA  yakni di dalam terminal perwakilan bus yang ditumpangi Indrayani, dan langsung ditangkap tanpa perlawan,” ucap Joddi Titalepta.

 

Dengan kejadian tersebut, personel unit Resmob mengamankan dan membawa Pelaku ke mako Polres Luwu Utara untuk diproses hukum.

 

“Setelah dimintai keterangan, MA mengakui bahwa benar dirinya telah mengambil Iphone tersebut sehingga polisi mengamankan barang bukti yaitu

1 buah Ponsel mrek Iphone 14 Promax warna hitam,” ujar Joddi Titalepta.

 

Previous Post Next Post