LUWU UTARA – Seorang buruh asal Kota Palopo berinisial MA (18), ditangkap unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, atas perbuatannya mencuri sebuah telepon seluler (Ponsel) Iphone 14 promax milik Indrayani Sulo (47) seorang ASN asal perumahan Griya Alam Permai Blok E No.4, Tamalanrea Kota Makassar, Sulsel.
Kasat
Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddi Titalepta mengatakan kejadian itu
berlangsung di jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Luwu
Utara, pada Senin (6/11/2023).
Awal
mula korban bernama Indrayani bersama temannya dari Kota Makassar menuju Kota
Masamba, Luwu Utara, dalam perjalanan tersebut Indrayani naik salah satu Bus, dan
setibanya di Kota Masamba, Indrayani turun di Jalan Trans Sulawesi tepatnya
didepan soft coffe Kelurahan Kappuna.
“Setelah
korban turun dari bus, Indrayani tanpa menyadari bahwa Iphone miliknya tertinggal
lalu menyusul ke terminal Masamba untuk mencari iphonenya namun tidak
menemukannya, sehingga ia melaporkan ke SPKT Polres Luwu Utara untuk ditindak
lanjuti dan berhasil menangkap pelaku,” kata Joddi Titalepta, saat
dikonfirmasi, Senin..
Lanjut
Joddi Titalepta, pelaku yakni MA ditangkap oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres
Luwu Utara di di Terminal Masamba, Kelurahan Baliase pada Senin (6/11/2023)
sekitar pukul 14.00 Wita.
“Setelah
dilakukan penyelidikan petugas menemukan identitas serta melacak lokasi
keberadaan MA yakni di dalam terminal perwakilan
bus yang ditumpangi Indrayani, dan langsung ditangkap tanpa perlawan,” ucap Joddi
Titalepta.
Dengan
kejadian tersebut, personel unit Resmob mengamankan dan membawa Pelaku ke mako
Polres Luwu Utara untuk diproses hukum.
“Setelah
dimintai keterangan, MA mengakui bahwa benar dirinya telah mengambil Iphone tersebut
sehingga polisi mengamankan barang bukti yaitu
1
buah Ponsel mrek Iphone 14 Promax warna hitam,” ujar Joddi Titalepta.