LUWU - Aksi unjuk rasa Aliansi Anti Mafia Tanah berlangsung ricuh di depan Polres Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (6/11/2023) siang.
Aksi ricuh saat mereka membakar ban namun berupaya untuk dihalangi aparat kepolisian sehingga aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dan polisi tak terhindarkan.
Aliansi Anti Mafia Tanah mendesak Polisi segera menuntaskan penyidikan
yang melibatkan Kepala Desa Rante Balla, Ety Kolobuntu dan menuntut mafia tanah
di Desa Rante Balla segera ditangkap sebab merugikan masyarakat.
Jenderal Lapangan (Jendlap) aksi, Zaidi mengatakan oknum Kepala Desa Rante Balla
diduga menjual tanah warga dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah atas hak
milik mencantumkan penggarap yang bukan pemilik asli tanah.
“Dalam proses pembebasan lahan di Latimojong didapati kondisi
yang patut diduga menguntungkan beberapa pihak utamanya oknum pemerintah desa
Rante Balla, dugaan itu muncul dari banyaknya SPPT yang terbit atas nama
penggarap bukan pemilik lahan, dan kami menduga oknum pemerintah desa dapat
imbalan,” kata Zaidi.
Zaidi mengungkapkan agar pihak kepolisian menangkap Kepala
Desa Rante Balla yang telah ditetapkan tersangka sejak lama namun belum
dilakukan penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan
terkait dengan persoalan tersebut pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika ada
yang merasa dirugikan segera melaporkan.
“Jika ada warga yang merasa dirugikan karena ada intimidasi
atau pungli, agar dilaporkan juga untuk menambah alat bukti saat ini,”
ucap Muhammad Saleh.
Lanjut Muhammad Saleh, sampai saat ini proses perkara
terhadap oknum kepala desa Rante Balla masih berproses.
“Masih berproses dan kami tidak ada yang intervensi kami
tetap independen, jadi silahkan kami diawasi terkait persoalan tersebut, kami
akan tegak lurus sampai jika memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka akan
kami lakukan,” ujar Muhammad Saleh.
Sebelumnya diberitakan Seorang kepala desa di Kabupaten Luwu,
Sulawesi Selatan, diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan
oknum kades tersebut berinisial AT, Kepala Desa Ranteballa, ia diduga melakukan
pungli pada warga untuk penerbitan Surat Penerbitan Objek Pajak (SPOP).
“Kami sudah gelar perkara kepada oknum aparat desa yang
dimaksud yang diduga melakukan pungli, statusnya sudah naik penyidikan,"
kata Saleh, Rabu (22/2/2023), saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Lanjut Saleh, besaran nilai pungli yang diduga dilakukan AT
sebesar Rp 300 juta dari warganya untuk pengurusan pembuatan surat penerbitan
objek pajak (SPOP).
“Oknum kepala desa ini mengumpulkan uang dari dari masyarakat
untuk pengurusan SPOP dengan nilai yang beragam tergantung nilai ganti rugi
lahan warga dari perusahaan PT Masmindo Dwi Area (MDA)," ucap Saleh.
Nilai ganti rugi lahan dari perusahaan tambang PT MDA, dan
setelah diterbitkan SPOP uang yang diterima AT dari warga mencapai jutaan
rupiah.
"Pelaku menerima uang dari warganya mulai dari Rp 2 juta
dan terbesar sampai Rp 100 juta," ujar Saleh.
Menurut Saleh, oknum kepala desa tersebut sempat meminta kepada
polisi sebelum perkaranya dinaikkan untuk melakukan pengembalian uang.
“Saya sampaikan kepada AT bahwa pengembalian uang pungli
tidak mempengaruhi proses penyidikan, pungli yang dilakukan juga tidak
menimbulkan kerugian negara, hanya saja itu merupakan penyalahgunaan kewenangan
sebagai kepala desa, jadi kalaupun dikembalikan tetap dilakukan penyidikan,”
tutur Saleh.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Luwu telah meminta
keterangan dari sejumlah saksi antara lain bagian hukum Pemkab Luwu, warga yang
menyetor ke kepala desa dan warga lainnya.
“Keterangan dari beberapa saksi menyebutkan bahwa mereka
dimintai uang dan keterangan saksi dari bagian hukum Pemkab Luwu menyebutkan
jika tidak ada bayar membayar dalam hal ini,” jelas Saleh.