PALOPO – Tim Resmob Polres Palopo, Sulawesi Selatan, mengamankan 3 orang
pemuda yang nekat mencuri meteran air.
Kasat
Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan dari tiga pelaku dua
orang bertindak sebagai eksekutor langsung yakni Farhad alias Rangga (18)
bekerja sebagai pemulung besi tua beralamat Jalan Cempaka, Kota Palopo dan Muhammad
Nasrum Alias Accung (21) pemulung besi tua beramat jalan benteng, Kota Palopo dan seorang
penadah bernama Adit (28) beralamat di jalan Benteng, Kota Palopo.
“Dari
data jumlah meteran air yang hilang atau dicuri dari pihak PDAM Kota Palopo
berjumlah 93 unit,” kata Alvin Aji saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2023).
Lanjut
Alvin Aji, pelaku ditangkap setelah menerima laporan terkait pencurian meteran
air PDAM dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui jika pelaku adalah Farhad
yang diamankan pada Selasa (24) pukul 20.30 Wita di jalan Cempaka.
“Setelah
dilakukan penangkapan terhadap Farhad dilakukan interogasi terkait pelaku
lainnya dan mengakui jika ia melakukan pencurian meteran air PDAM bersama
dengan Muhammad Nasrum pada Selesa (24/10/2023) sekitar pukul 21.00 di jalan Benteng,dilakukan
penangkapan di rumahnya,” ucap Alvin Aji.
“Penangkapan
pelaku atas laporan PDAM Kota Palopo pada Selasa (24/10/ 2023) bahwa telah
terjadi pencurian barang berupa meteran air di beberapa rumah pelanggan yang
berada di kota Palopo,” tambah Alvin Aji.
Saat
dimintai keterangan pelaku Farhad dan Muhammad Nasrum mengakui melakukan
pencurian meteran Air dengan cara masuk ke halaman rumah yang tidak memiliki
pagar selanjutnya mengambil meteran air PDAM dengan cara diputar menggunakan
tangan.
“Farhad
dan Muhammad Nasrum menjelaskan bahwa pada saat melakukan pencurian menggunakan
sepeda motor dan gerobak, setelah sampai di kediamannya meteran air tersebut dibongkar
isinya kemudian diambil kuningannya,” ujar Alvin Aji.
Menurut
Alvin Aji, dari hasil pembongkaran meteran air
sebanyak 93 unit tersebut, total Kuningan yang diperoleh sebanyak 37 kilogram.
“Setelah
dibongkar dan dipisahkan kuningannya, selanjutnya dijual ke pengepul bernama
Adit dengan harga total Rp 1,5 juta yang dilakoni sejak awal Oktober 2023,”
tutur Alvin Aji.
Atas
perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Palopo guna
proses lebih lanjut.
“Barang
bukti yang diamankan berupa 1 unit
sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat street
warna hitam, 1 unit gerobak warna biru dan 1unit gerobak warna merah kuning,
dan saat ini tim sementara melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya,”
jelas Alvin Aji.
