PALOPO - NS (23) warga Jalan Patindjala Sempowae, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan aparat penegak hukum atas perbuatannya melakukan penganiayaan kepada Anggi Muhammad Alif (25) dengan menggunakan senjata tajam.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, NS melakukan penikaman kepada warga jalan Merdeka Timur, Kelurahan Malatunrung, Kota Palopo.
"Awalnya terduga pelaku bersama tiga orang temannya mendatangi korban. Mereka mempertanyakan motor salah satu rekan pelaku yang rusak usai digunakan pacar korban," jelas AKP Supriadi.
Terduga pelaku dan beberapa temannya menuntut korban untuk mengganti kerusakan akibat pacar terduga pelaku.
Namun, Anggi hanya mempunyai uang Rp 100 ribu, hal itulah membuat NS gelap mata dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan pisau.
"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka tikam di lengan dan pergelangan kanan korban," jelasnya.
Tak terima perlakuan itu, korban lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Wara. Dipimpin Bripka Andi Abdullah, NS lalu diamankan di kediamannya di Sempowae, Kamis (26/10/2023)