Petani di Tana Toraja Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sang Ayah yang Dapati Sempat Tersabet parang

 


TANA TORAJA  – Seorang petani berinisial IP (30) warga Lembang Sesesalu, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, diamankan Unit Resmob Polres Tana Toraja bersama personil Polsek Saluputti usai menyetubuhi pelajar yang masih di bawah umur berinisial C (14) secara berulang-ulang.


Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo mengatakan kejadian ini terungkap saat ayah C yang juga saksi dari kejadian itu mendengar suara dari dalam kamar dan saat ia membuka pintu kamar menemukan anaknya sedang disetubuhi oleh IP.


“Sang ayah berusaha menariknya kemudian IP mengambil sebilah parang yang berada disampingnya lalu memberikan kepada ayah C sambil berkata Gerek na yang artinya bunuh saya, namun hal itu tidak di indahkan dan terjadi saling tarik menarik sehingga tangan ayah C dihantam sabetan  sebilah parang hingga mengalami luka,” kata Malpa Malacoppo saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2023).


Kejadian yang membuat ayah C terluka dan tak rela anaknya yang masih duduk dibangku sekolah tingkat SMP disetubuhi oleh IP, membuatnya melaporkan kejadian tersebut di SPKT Mapolres Tana Toraja.


“Ayah korban setelah mendapati kejadian anaknya disetubuhi oleh IP di dalam kamar dan mengalami luka sabetan parang dengan cepat melapor di Mapolres Tana Toraja, pihak kamipun memerintahkan untuk menangkap IP pada Senin (23/10/2023),"  ucap Malpa Malacoppo.


Malpa Malacoppo mengungkapkan,  dari hasil pemeriksaan sementara, IP mengakui bahwa awalnya ia sedang memasak sayur pakan ternak Babi di dapur, tiba-tiba IP datang menghampiri dan mengajak masuk ke kamar, di dalam kamar IP melakukan persetubuhan terhadap C, tiba - tiba ayah C masuk kamar dan mendapati IP menyetubuhi C.


“Korban C juga mengakui bahwa tindakan asusila yang dilakukan IP telah dilakukan berulang kali sejak bulan Mei tahun 2023 hingga diketahui pada hari Senin (23/10/2023), dengan bujuk rayu IP bahwa ia ingin menikahi C,” ujar Malpa Malacoppo.


Atas perbuatannya  IP kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara.


"Jadi setelah kami lakukan proses pemeriksaan baik terhadap saksi maupun korban dan pengakuan IP akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 81 undang - undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,"  tutur Malpa Malacoppo.

Previous Post Next Post