TANA TORAJA – Seorang petani berinisial IP (30) warga Lembang Sesesalu, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, diamankan Unit Resmob Polres Tana Toraja bersama personil Polsek Saluputti usai menyetubuhi pelajar yang masih di bawah umur berinisial C (14) secara berulang-ulang.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo mengatakan
kejadian ini terungkap saat ayah C yang juga saksi dari kejadian itu mendengar
suara dari dalam kamar dan saat ia membuka pintu kamar menemukan anaknya sedang
disetubuhi oleh IP.
“Sang ayah berusaha menariknya kemudian IP mengambil
sebilah parang yang berada disampingnya lalu memberikan kepada ayah C sambil
berkata Gerek na yang artinya bunuh saya, namun hal itu tidak di
indahkan dan terjadi saling tarik menarik sehingga tangan ayah C dihantam
sabetan sebilah parang hingga mengalami
luka,” kata Malpa Malacoppo saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2023).
Kejadian yang membuat ayah C terluka dan tak rela anaknya
yang masih duduk dibangku sekolah tingkat SMP disetubuhi oleh IP, membuatnya melaporkan
kejadian tersebut di SPKT Mapolres Tana Toraja.
“Ayah korban setelah mendapati kejadian anaknya disetubuhi
oleh IP di dalam kamar dan mengalami luka sabetan parang dengan cepat melapor
di Mapolres Tana Toraja, pihak kamipun memerintahkan untuk menangkap IP pada Senin
(23/10/2023)," ucap Malpa Malacoppo.
Malpa Malacoppo mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, IP mengakui bahwa awalnya ia sedang memasak sayur
pakan ternak Babi di dapur, tiba-tiba IP
datang menghampiri dan mengajak masuk ke kamar, di dalam kamar IP melakukan
persetubuhan terhadap C, tiba - tiba ayah C masuk kamar dan mendapati IP
menyetubuhi C.
“Korban C juga mengakui bahwa tindakan asusila yang
dilakukan IP telah dilakukan berulang kali sejak bulan Mei tahun 2023 hingga
diketahui pada hari Senin (23/10/2023), dengan bujuk rayu IP bahwa ia ingin menikahi
C,” ujar Malpa Malacoppo.
Atas perbuatannya IP kini ditetapkan sebagai tersangka dan
terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Jadi setelah kami lakukan proses pemeriksaan baik
terhadap saksi maupun korban dan pengakuan IP akhirnya kami tetapkan sebagai
tersangka berdasarkan pasal 81 undang - undang perlindungan anak dengan ancaman
hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutur Malpa Malacoppo.