PALOPO - Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo dipimpin Bripka Andi Abdullah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang berinisial MM (18) warga Jalan Salak, Kelurahan Lagaligo, Kota Palopo, Kamis (26/10/2023) atas perbuatannya yang menganiaya Muhammad Fikra (20) hingga mengalami luka robek pada lengan kiri.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kejadian ini bermula pada Sabtu (30/9/2023) lalu sekitar pukul 20.30 wita saat Muhammad Fikra usai mengantar es kristal di Lapangan Pancasila menggunakan sepeda motor kemudian kembali ke Toko Pluto mineral yang berada di jalan To'ciung.
“Saat tiba di depan Toko Pluto mineral, tiba tiba datang MM dengan menggunakan sepeda motor dan langsung turun dari sepeda motornya lalu mengejar Muhammad Fikra menggunakan sebilah parang yang sudah terhunus dan langsung membacok Muhammad Fikra hingga mengalami luka robek mengang di lengan kiri,” kata Supriadi saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2023).
Tidak terima dengan kejadian tersebut, Muhammad Fikra lalu melaporkan hal itu di Polsek Wara, sehingga aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan korban yang kabur ke Kabupaten Toraja Utara.
“Personel unit opsnal Reskrim Polsek Wara bergerak menuju sasaran dan menangkap MM di Toraja Utara dan selanjutnya dibawa untuk diamankan di Mapolsek Wara guna proses hukum selanjutnya,” ucap Supriadi.
Di hadapan penyidik, MM mengaku telah melakukan penganiayaan dengan cara memarangi korban dengan sebilah parang pada bagian lengan sebelah kiri sebanyak satu kali.
“Si pelaku MM mengakui perbuatannya memarangi Muhammad Fikra hingga luka mengangah, motif dari penganiayaan tersebut adalah dendam yang sebelumnya sempat etrlibat permasalahan,” ujar Supriadi.
"Akibat perbuatannya, MM disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana, yang berbunyi penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," tambah Supriadi.